37 Pejabat Lebong Membandel Sampaikan LHKPN
LEBONG, bengkuluekspress.com– Meskipun telah diingatkan harus melapor hingga akhir bulan Februari 2021, diketahui dari total 153 pejabat yang wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), masih ada 37 pejabat yang membandel atau belum menyampaikan. Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong, Jauhari Chandra SP MM melalui Admin LHKPN Dodi Prawira SPd mengatakan, bahwa dari data terakhir yang masuk kedalam aplikasi yang sebelumnya aplikasi elhkpn.kpk.go.id, masih ada pejabat yang belum melapor. “Memang masih ada sebanyak 37 pejabat yang belum melapor,” sampainya, Sabtu (6/03). Menurutnya, adapun ke-37 pejabat yang belum menyampaikan LHKPN terdiri dari 3 orang pejabat eselon II, 33 orang pejabat eselon III dan 1 orang auditor. Sebab adanya pejabat yang baru didaftarkan akhir tahun 2020 yang lalu dan ada juga pejabat yang memang mengabaikannya. “Padahal laporan tersebut telah diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” jelasnya. Dijelaskan Jauhari, dengan masih adanya para pejabat yang belum menyampaikan LHKPN, maka pihaknya masih menunggu hingga akhir bulan Maret 2021 ini. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari KPK Republik Indonesia (RI). “Dari SE yang terbaru, para pejabat yang belum melapor masih ditunggu hingga Maret,” ucapnya. Jauhari menjelaskan, akan tetapi jika nantinya hingga akhir Maret 2021 ini diketahui masih ada para pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN diketahui masih belum melapor. Maka nantinya akan disampaikan ke pihak KPK dan nantinya akan langsung diberikan sanksi. “Nanti pimpinan dan KPK yang akan memberikan sanksi,” tuturnya.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: