Sengketa Pilkades Jawi Diserahkan ke Panitia

Sengketa Pilkades Jawi Diserahkan ke Panitia

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Pemkab Kaur hingga Jum’at (5/3( kemarin belum memutuskan apakah Pilkades di Desa Jawi Kecamatan Kinal bakal dihitung ulang surat suara sesuai perbub atau akan digelar Pilkades ulang. Hal ini setelah salah satu kandidat mengajukan keberatan terkait putusan panitia Pilkades di desa itu yang menyatakan draw dan membatalkan surat suara memilih dirinya yang terdapat coblos dua kali. Sementara tiga desa lainnya hanya juga mengalami draw dipastikan akan diulang yang jadwal Pilkades ulangnya sedang disusun.

Ini sesuai dengan rapat koordinasi (Rakor) Panitia Pilkades tingkat kabupaten yang digelar Jumat siang kemarin diruang sekda Kaur. Dalam rakor yang dipimpin Sekda Kaur Nandar Munadi M Si itu yang dihadiri Asisten 1, Kadis PMD serta beberapa instansi terkait lainnya dan empat camat diwilayah yang akan digelar Pilkades ulang.

\"Untuk waktu yang direncanakan terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan dilakukan paling lambat 2 minggu dari tanggal 06 Maret 2021 ini,\" kata Nandar.

Dikatakan Sekda, untuk hasil Pilkades yang draw yakni Desa Datar Lebar 1 Lungkang Kule, Desa Durian Besar Kecamatan Luas, Desa Desa Jawi Kecamatan Kinal dan Desa Suka Merindu Kecamatan Semidang Gumay. Sekda menegaskan DPMD diminta kembali memfasilitasi terkait rencana PSU untuk di beberapa desa tersebut. Sedangkan

Untuk sengketa desa Jawi, agar panitia tingkat Kabupaten bersama-sama menyelesaikan terkait Surat Keberatan salah satu Cakades desa Jawi yang tidak menerima hasil penghitungan panitia tingkat desa.

\"Kita minta Bagian Hukum Pemda Kaur membuat Surat Jawaban terkait surat keberatan yang diajukan salah satu Cakades Desa Jawi yang ditujukkan kepada panitia tingkat desa dan Cakades, paling lambat hari Senin (8/3),\" tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kaur Asmawi S Ag MH juga menyampaikan, dimana saat ini PMD menunggu ceklis 12 item yg disampaikan oleh Panitia tingkat desa tentang hasil Pilkades. Sampai saat ini Desa yang telah menyerahkan ceklis 12 item hasil Pilkades sebanyak 80% dari 115 desa yang melaksanakan Pilkades.

\"Ceklis 12 item paling lambat diserahkan ke DPMD pada hari Sabtu tanggal 06 Maret 2021 ini. Salah satu selisinya surat keputusan panitia terkait hasil Pilkades,\" terangnya.

Dimana mengenai isi surat keberatan yang diajukan salah satu Cakades Desa Jawi Kecamatan Kinal yakni Terdapat surat suara yang rusak namun dianggap sah oleh Panitia dan adanya pembatalan surat suara atau dianggap tidak sah oleh panitia yang disebabkan oleh surat suara tersebut dicoblos dua kali disalah satu Cakades.

Dikatakan Asmawi ada dua orang panitia desa yang menyetujui keberatan salah satu Cakades pada surat keberatan yang diajukkan ke DPMD.

\"Kami sependapat untuk kewenangan terkait permintaan salah satu Cakades sepenuhnya diserahkan ke panitia tingkat desa,\" tandasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: