DAU Lebong Dipotong Rp 12 Miliar

DAU Lebong Dipotong Rp 12 Miliar

LEBONG, bengkuluekspress.com – Dana Alokasi Umum (DAU) yang didapat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong dari pemerintah pusat, kembali mengalami penurunan lebih kurang sebesar Rp 12 miliar, dari awalnya sebesar Rp 382 miliar lebih, menjadi Rp 370 miliar lebih.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Erik Rosadi SSTP MSi mengatakan, penurunan DAU yang diterima Kabupaten Lebong ditetapkan sesuai peraturan Kementerian Keuangan Republik Indonesia nomor : 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer dan dana desa (DD) tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya.

“Pengurangan sendiri sebesar 4 persen dari alokasi DAU awal yang diberikan kepada kita,” sampainya, Kamis (4/3).

Dengan adanya pemotongan DAU dari pemerintah pusat, maka Pemkab Lebong akan melakukan pemangkasan belanja sebesar pemotongan. Untuk itulah pihaknya akan menindaklanjuti surat edaran dari pimpinan terhadap recofusing atau pemotongan dengan melihat apa saja nantinya kegiatan dari OPD yang tidak dilakasanakan di tahun 2021 ini.

“Pemotongan disampaikan kepada setiap OPD nantinya,” jelasnya.

Apalagi DAU yang nantinya didapat, juga harus disiapkan lebih kurang sebesar Rp 29,6 miliar atau 8 persen dari total DAU, untuk penanganan Covid-19 diluar oprasional penanganan faksinasi. Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Dirjend Perimbangan Keuangan daerah.

“Jika daerah yang tidak mendapatkan DAU maka bisa diambil dari DBH dan jika tidak ada doambil dari sumber penerimaan lainnya,” tuturnya. (614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: