Polres Mukomuko Bekuk Tiga Pengedar Narkoba

Polres Mukomuko Bekuk Tiga Pengedar Narkoba

MUKOMUKO,bengkuluekspress.com – Sebanyak tiga orang terduga pengedar narkoba dibekuk jajaran Sat Narkoba Polres Mukomuko. Ketiganya yang telah ditetapkan tersangka, yakni dua orang terlibat kasus sabu-sabu, dan satu orang kasus ganja. “Dua tersangka kasus narkoba jenis ganja dan satu tersangka terlibat narkoba jenis sabu-sabu,” ungkap Kapolres Mukomuko, AKBP Andy Arisandi SH SIK MH melalui Kasat Res Narkoba, IPTU Teguh Budiyanto SE didampingi KBO, IPDA Joni Aljufri SH dalam press release di Mapolres Mukomuko, Rabu (3/3).

Disampaikannya, dua orang pelaku yang terlibat kasus narkoba jenis sabu, yaitu inisial AM (40) warga Desa Tirta Kencana Kecamatan Air Rami dan FN (18) warga Desa Tunggang Kecamatan Pondok Suguh. Sedangkan satu pelaku yang terlibat narkoba jenis ganja inisial TK (25) warga Kelurahan Koto Jaya Kecamatan Kota Mukomuko. Ketiganya ditangkap pada waktu dan tempat berbeda. Inisial AM, ditangkap Jumat (26/2) sekitar pukul 22.00 WIB di jalan lintas Bengkulu – Padang, tepatnya di Desa Air Buluh Kecamatan Ipuh. Saat ditangkap, pelaku sedang mengambil sabu di dalam gorong-gorong pinggir jalan di Desa Air Buluh. Dari tangan pelaku, didapati 1 paket kecil sabu yang dibungkusplastik bening dimasukkan dalam tisu dan botol aqua. “Pelaku mengaku sabu didapat dari seseorang yang dihubungi melalui handphone (HP),” kata pelaku kepada penyidik.

Selain pelaku diamankan, barang bukti berupa 1 paket kecil sabu, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan Nopol B 6427 BMX, dan 1 buah HP merek Mitto ikut amankan polisi. Pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 - 12 tahun. Setelah AM ditangkap, kata Kasat Narkoba, jajarannya kembali meringkus inisial FN Selasa (2/3) sekitar 02.30 WIB dini hari di rumah pelaku di Desa Tunggang. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1 paket kecil sabu di halaman rumah milik pelaku. Sabu tersebut dibungkus dalam plastik bening. “Pelaku sempat membuang barang bukti. Selain sabu, kami juga mengamankan 1 unit HP merek Vivo. Pelaku dijerat Pasal 112 Ayat 1UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukumanminimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” katanya.

Sedangkan satu orang tersangka yang terlibat kasus ganja inisial TK, ditangkap Minggu (28/2) sekitar pukul 21.15 WIB malam di belakang Hotel Davis Ananda Desa Ujung Padang Kecamatan Kota Mukomuko. Dari tangan tersangka, didapati sebanyak 6 paket ganja yangdibungkus kertas pembungkus nasi. Kemudian dibungkus kembali plastik asoy warna putih. “Ganja kering itu diselipkan dalam pinggang celana jeans warna hitam, pelaku dijerat Pasal 111 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara selama 4 – 12 tahun,\" pungkasnya. (end)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: