Kasus TGR, Mantan Bendahara Setwan Lebong Kembali Dipanggil Kejari
LEBONG, bengkuluekspress.com– Penyidik Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebong kembali memanggil mantan bendahara di Setwan Kabupaten Lebong Ha, terkait kasus Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp 1,3 miliar yang saat ini sudah naik menjadi penyidikan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Lebong, Arief Indra K Adhi SH MHum melalui Kasi Intel, Imam Hidayat SH MH mengatakan, bahawa sebelumnya mantan bendahara Setwan Lebong datang untuk memenuhi panggilan. Namun hanya selama 20 menit datang ke Kejari Lebong, karena tidak membawa berkas yang dibutuhkan. “Kita meminta surat-surat pertanggungjawaban (SPJ) yang berkaitan dengan pencairan anggaran di Setwan Lebong tahun anggaran 2016,” jelasnya, Rabu (03/03).
Setelah memanggil mantan bendahara, sambung Imam, selanjutnya saksi-saksi lainnya yang sebelumnya telah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan, kembali akan dipanggil. Baik itu mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum, Sekretaris Dewan (Sekwan) serta saksi yang lainnya. “Setelah itu jika memungkinkan, mantan unsur pimpinan kembali akan dipanggil,” ujarnya. S
embari melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, pihaknya juga akan meminta pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit. Untuk pembanding dari hasil Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap TGR tahun 2017 di Setwan Lebong untuk anggaran tahun 2016. “Pertengahan memanggil saksi, kita meminta audit dari BPKP,” sampainya.
Ia menambahkan, mengenai pencairan terhadap anggaran tahun 2016 merupakan perintah dari unsur pimpinan, Imam belum bisa menjawab hal tersebut. Akan tetapi dirinya menegaskan, bahwa nanti akan dilihat dari hasil pemeriksaan di tahap penyelidikan ini, karena nantinya akan lebih dalam lagi mengupas permasalahan tersebut. “Nanti akan terlihat dari keterangan saksi yang kita panggil,” tuturnya.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: