Data Ulang Perusahaan Aktif di Kaur

Data Ulang Perusahaan Aktif di Kaur

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmingrasi (Disnakertrans) Kaur, sejak beberapa minggu terakhir ini mulai melakukan pendataan ulang perusahaan-perusahaan yang berada diwilayah Kaur. Hal ini guna memastikan apakah perusahaan tersebut masih aktif beroperasi atau tidak.

“Ya kita berapa minggu ini mulai turun kelapangan melakukan pendataan ulang perusahan yang ada di Kaur ini, seperti perusahaan perkebunan sawit, tambak udang dan lainnya,” kata Kepala Disnakertrans Kaur Yunardi ST melalui Kabid Tenaga Kerja Alex Sufekrri SSos Msi, Selasa (1/3).

Dikatakan Alex, tahun 2020 lalu ada sekitar 24 perusahaan yang aktif melapor ke Disnakertrans Kaur. Dimana perusahaan yang berdiri di Kaur ini wajib melaporkan kepada Disnakertrans ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang wajib lapor ketenagakerjaan. Hal ini juga bertujuan untuk mengetahui kondisi atau perkembangan setiap perusahaan yang ada di Kaur.

“Perusahaan di Kaur ini banyak tapi yang terdata kita tahun 2020 lalu baru 24 perusahan. Untuk perusahaan yang belum melapor ke kita diharap segera melapor,” harapnya.

Ditambahkannya, pendataan ini tidak hanya jumlah perusahaannya. Namun juga ndataan tersebut mulai dari tenaga kerja lokal hingga tenaga kerja asing (TKA). Untuk untuk mengetahui hak karyawan terutama gaji mereka sudah sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu apa belum.

“Kita juga mengingatkan kepada sejumlah perusahaan, terutama yang sudah merekrut tenaga kerja cukup banyak agar dapat menyetarakan upah yang diberikan kepada karyawannya sesuai UMP dan juga diminta agar selalu menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3),”jelasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: