Puluhan Botol Miras Disita Polsek Kaur

Puluhan Botol Miras Disita Polsek Kaur

KINAL, bengkuluekspress.com - Jajaran Polsek Kaur Tengah berhasil menyita 49 Botol minuman keras (Miras) dari salah satu warga berinisial KA (35) warga Desa Gedung Wani Kecamatan Kinal. Puluhan Miras ini disimpan dikediaman KA yang juga mempunyai warung manisan. Diduga kuat miras ini akan dijual ditengah pelaksanaan Pilkades serentak pada 28 Februari.

“Ya hasil operasi pekat di warung-warung tadi malam (kemarin), kita berhasil mengamankan 49 botol Miras yang dijual bebas di warung oleh warga,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kapolsek Kaur Tengah Iptu Samsul Rizal SH, Minggu (28/2).

Dikatakan Kapolsek, puluhan botol Miras diamankan diwarung KA Desa Gedung Wani itu sekitar pukul 06.30 WIB. Dimana saat diperiksa dari kediaman KA didapati sebanyak 22 botol jenis Mansion House dan 27 botol jenis Vodka.

\"Barang buktinya sudah kita sita sementara penjual kita mintai keterangan. Diduga kuat miras ini akan dijual di tengah Pilkades,” terangnya.

Ditambahkan perwira dengan dua balok di pundak ini, dengan adanya dugaan penjualan miras itu berkat laporan dari warga yang menyampaikan ada penjualan miras menjelang Pilkades. Alhasil saat digrebek didapati penjual menyimpan sejumlah miras ditempat kediamannya sehingga disita oleh Polsek Kaur Tengah.

“Di sini kita imbau kepada masyarakat bila mendapati ada penjualan miras diminta menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum,\" jelas Kapolsek.  (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: