Puskesmas di Mukomuko Diusulkan Re Akreditasi

Puskesmas di Mukomuko Diusulkan Re Akreditasi

MUKOMUKO, bengkuluekspress.com - Dari 17 Pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) sebanyak 17 Puskesmas yang tersebar di 15 Kecamatan telah terakreditasi. Dari belasan Puskesmas itu, tahun 2021 ini sbenyak 6 Puskesmas diusulkan ke Kementerian kesehatan (Kemenkes) RI untuk di lakukan Re Akreditasi. “Telha kami usulkan ke Kemenkes. Tujuannya untuk melihat perkembangan dan pelayanan kesehatan setelah terakreditasi,” ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Desriani SH melalui Sekretaris, Bustam Bustomo SKM. Enam puskesmas yang diusulkan untuk mengikuti Re Akreditasi yakni Puskesmas Air Rami, Puskesmas Ipuh, Puskesmas Penarik, Puskesmas Air Manjuto, Puskesmas Lubuk Pinang dan Puskesmas Kota Mukomuko. “Ke enam puskesmas ini untuk mengikuti penilaian Re Akreditasi,” bebernya.

Disampaikan Bustam, Re Akreditasi Puskesmas yang telah terakreditasi akan dilakukan setiap 3 tahun sekali. Artinya Puskesmas yang pada tahun 2018 lalu terakreditasi untuk tahun 2021 harus dilakukan Re Akreditasi. “Re Akreditasi ini bisa dikatakan akreditasi ulang nantinya Puskesmas tersebut nilai akreditasinya bisa naik, bertahan atau malah turun. Tergantung dari penilaian tim nantinya,” katanya.

Untuk pelaksanaan penilaian puskesmas agar di lakukan penilaian Re Akreditasi menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kementerian Kesehatan RI.”Yang jelas enam puskesmas telah kita usulkan, waktu penilain menunggu informasi lebih lanjut dari Kemenkes RI,” lanjutnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: