Diduga Ada Oknum Perangkat Desa di Mukomuko Terima BST

Diduga Ada Oknum Perangkat Desa di Mukomuko Terima BST

MUKOMUKO, bengkuluekspress.com – Bantuan Langsung Tunai (BST) tidak hanya akan diterima masyarakat yang tidak mampu. Tetapi, diduga ada oknum perangkat desa juga menerima BST. Saat ini pemkab Mukomuko tengah melakukan penelusuran oknum tersebut di wilayah Kecamatan Ipuh. “Kami telah menerima surat dari Camat Kecamatan Ipuh terkait perangkat desa di wilayahnya yang diduga menerima BST, pembagian BST di wilayah itu ditangguhkan,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Gianto melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa M Fadli. Ia juga menyampaikan, sebelumnya DPMD menerima laporan dari warga setempat terkait oknum perangkat desa di Kecamatan Ipuh yang diduga menerima bantuan sosial tunai dari pemerintah tersebut. Selanjutnya, pihaknya berkoordinasi dengan camat terkait laporan dari warga tersebut. “DPMD mengapresiasi kinerja Camat Ipuh yang telah bertindak cepat dengan menyurati salah satu pemerintahan desa di wilayah terkait dengan adanya perangkat desa yang diduga menerima BST,” katanya. Fadly menyampaikan, orang yang layak dan tidak layak menerima program BST ini berkaitan dengan Dinas Sosial, tetapi instansinya menyangkut dengan perangkat desa yang diduga menerima BST. Menurutnya, secara etika perangkat desa tidak boleh menerima bantuan sosial tunai dari pemerintah karena mereka sudah mendapat penghasilan tetap yang bersumber dari dana desa. Jikalau ada perangkat desa yang lolos hingga menerima BST, katanya, maka perlu ditelusuri faktanya seperti apa, tetapi yang pasti harus ada verifikasi data penerima BST dan penangguhan pembagian BST di wilayah tersebut. Ia menambahkan pemberian BST harus disesuaikan dengan kriteria aturan dari pemerintah yakni keluarga miskin yang belum terdata sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), belum menerima bantuan pangan non tunai (BPNT) Bansos Tunai dari Kementerian Sosial. Keluarga miskin yang kehilangan pekerjaan, keluarga miskin belum terdata dalam data terpadu keluarga sejahtera (DTKS) dan juga keluarga yang rentan kronis sakit untuk menerima BLT. Kemudian para penerima BLT ini ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa (Perkades). (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: