Partai Masih Bermasalah, Wadimin Belum Bisa Dilantik

Partai Masih Bermasalah, Wadimin Belum Bisa Dilantik

KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Rencana DPRD Bengkulu Selatan (BS) menggelar pelantikan terhadap Wadimin sebagai anggota DPRD BS pergantian antar waktu (PAW) terhadap Supardi hingga saat ini belum bisa digelar.  Bahkan Supardi masih terus aktif sebagai anggota legislatif bumi sekundang setungguan hingga saat ini.

\"Kalau masih bermasalah, kami belum bisa menggelar pelantikan terhadap Wadimin,\" kata Ketua DPRD BS, Barli Halim SE.
Dikatakan Barli, sebelumnya pihaknya sudah menyampaikan persyaratan yang harus dipenuhi pihak Wadimin yakni surat pemecatan Supardi dari partai Bekarya dan surat kalau tidak ada masalah terhadap partai tersebut sehingga jika ternyata parpol tersebut masih bermasalah, maka pihaknya belum bisa melaksanakan pelantikan PAW Wadimin. \"Selesaikan dahulu masalah konflik partai, setelah itu baru bisa dilantik,\" ujarnya. Sebab, sambung Barli, jika pihaknya tetap ngotot melantik Wadimin sebagai anggota DPRD BS PAW menggantikan Supardi, maka bisa bermasalah. Sebab kepengurusan parpol Bekarya masih belum tuntas. \"Kita tidak mau nantinya menimbulkan masalah hukum baru, selesaikan dahulu, setelah semua syarat lengkap baru kami proses,\" terang Barli. Sementara itu Wadimin bendahara DPD Partai Bekarya yang juga digadang-gadang akan menggantikan Supardi lantaran meraih suara terbanyak kedua di daerah pemilihannya yakni dapil 3, mengaku saat ini pihaknya masih melengkapi berkas dirinya memastikan dalam waktu dekat ini berkas hang diminta lengkap. \"Insya allah satu minggu ke depan berkas yang diminta akan kami sampaikan ke DPRD BS,\" katanya. Dijelaskan Wadimin meskipun pada pengadilan tata usaha negara (TUN) Jakarta pengurus partai bekarya kubu Supardi menang. Namun pihaknya mengajukan banding atas putusan tersebut. Di saat banding, maka dirinya memastikan pengurus partai bekarya di pihaknya masih sah. Sehingga dirinya optimis bisa memenuhi syarat yang diminta DPRD BS. \"Saya optimis kubu kami yang sah, sehingga tidak ada kendala lagi untuk melakukan PAW,\" tandas Wadimin. (369)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: