PWI Layangkan Surat Keberatan ke Polres Lebong
LEBONG, bengkuluekspress.com– Secara resmi, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lebong melayangkan surat keberatan kepada Polres Lebong, atas insiden pelarangan oleh oknum anggota Polres Lebong dalam melakukan peliputan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan, pada hari Selasa (24/02) di rumah kontrakan Desa Nangai Tayau Kecamatan Amen. Surat resmi dari PWI Kabupaten Lebong sendiri ditadnatangani langsung oleh Ketua PWI Lebong Muharsita Delda SIp, nomor : 01/PWI-LEBONG/II/2021 perihal surat keberatan tertanggal 26 Februari 2021 ditembuskan secara langsung kepada Kapolda Bengkulu, Dewan Pers, PWI Provinsi Bengkulu dan Arsip. Sekretaris PWI Lebong, Dwi Nopiyanto mengatakan, untuk surat resmi keberatan sendiri secara langsung telah diserahkan oleh dirinya kepada Polres Lebong kepada anggota kepolisian yang sedang bertugas di Seksi Umum (SIUM) Polres Lebon. “Sudah diserahkan secara langsung untuk disampaikan kepada Kapolres Lebong,” sampainya, Jumat (26/02).
Saat ini, PWI Kabupaten Lebong tinggal menunggu balasan dari pihak Polres Lebong terutama masalah klarifiksi secara resmi dan tindak lanjut terhadap oknum yang melarang wartawan melakukan peliputan. “Kita tunggu dari Kepolisian dalam hal ini Kapolres Lebong,” ujarnya. Adanya larangan bagi wartawan melakukan peliputan oleh oknum anggita Polres Lebong, telah melanggar Undang-Undang pers nomor 40 tahun 1999 pada pasal 4 ayat 2 berbunyi pada pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan atau pelarangan penyiaran. Dimana pada pasal 48 ayat 1 yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3. “Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” ucapnya.
Adapun kronologis kejadian yang dialami olah para wartawan sendiri, berawal sekitar pukul 10.30 WIB (24/02), anggota kepolisian baik itu dari Polsek Lebong Utara dan Polres Lebong, akan melakukan rekontruksi atas dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh IB (33) terhadap istrinya Dona Fransisca (30) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) rumah kontrakan Desa Nangai Tayau Kecamatan Amen yang terjaddai pada hari Jumat (12/02). Pada saat itu, para wartawan baik itu wartawan dari media cetak, televise maupun online sudah berada didalam garis polisi untuk mengambil gambar. Akan tetapi oknum anggota Polres Lebong seperti IPDA Apri, IPTU Didik mujiyanto, AKP Ngatmin, dan beberapa anggota kepolisian yang menggunakan senjata lengkap langsung mengusri wartawan dengan nada tinggi. Bahkan ada oknum yang menggunakan senjata lengkap mendorong para wartawan. Pada saat itu IPTU Didik Mujiyanto mengatakan bahwa pihaknya sedang bekerja dan nantilah untuk mengambil gambar. Tidak ingin mengganggu jalannya rekontruksi, akhirnya para wartawan memilih mundur. Sementara itu, beberapa orang wartawan menghubungi Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno SSos MH perihal larangan para wartawan untuk mengambil gambar. Pada saat itu kabid humas mengatakan bahwa para wartawan diperbolehkan untuk mengambil gambar dan meminta wartawan menyampaikannya kepada Kasat Reskrim Polres Lebong, IPTU Didik Mujiyanto. Namun ketika wartawan mau menyampaikan pesan dari Kabid Humas, kembali dengan tegas IPTU Didik Mujiyanto mengatakan “Nanti aja ya”.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: