BLT–DD Terbesar di Mukomuko Rp 547 Juta, Terkecil Rp 7,2 Juta

BLT–DD Terbesar di Mukomuko Rp 547 Juta, Terkecil Rp 7,2 Juta

  MUKOMUKO,bengkuluekspress.com – Desa di Kabupaten Mukomuko tahun ini telah memplotkan anggaran untuk Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa (BLT-DD). Anggaran terbesar di satu desa mencapai Rp 547 juta, dan yang terkecil hanya Rp 7,2 juta untuk satu tahun. Dari 148 desa yang tersebar di 15 kecamatan di Kabupaten Mukomuko. Di ketahui desa paling besar menyiapkan anggaran tersebut Desa Lubuk Talang Kecamatan Malin Deman sebesar Rp 547.000.000, yang diperuntukan 152 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Selanjutnya, Desa Pernyah Kecamatan Teramang Jaya sebesar Rp 450.000.000 untuk 125 KPM dan Desa Penarik Kecamatan Penarik sebesar Rp 432.000.000 dengan jumlah sasaran 120 KPM. Sedangkan desa paling kecil menganggarkan yaitu Desa Lubuk Selandak Kecamatan Teramang Jaya hanya sebesar Rp 7,2 juta untuk 2 KPM. Desa Tirta Kencana Kecamatan Air Rami Rp 21,6 juta untuk 6 KPM dan Desa Teramang Jaya Kecamatan Teramang Jaya sebesar Rp 28,8 juta yang diperuntukan 8 KPM. “Tiga desa tersebut paling besar dan desa paling kecil memplotkan anggaran untuk BLT-DD. Ini disesuaikan dengan KPM di masing – masing desa. Satu KPM sebesar Rp 300 ribu/bulan/tahun,” ungkap Kepala DPMD Kabupaten Mukomuko, Gianto melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, M Fadly. Menurutnya untuk angka secara keseluruhan BLT-DD yang akan disalurkan Tahun Anggaran 2021 ini sebesar Rp 22,464 Miliar dengan jumlah 6.240 KPM. Ia menginggatkan kepada seluruh desa dalam penyaluran BLT-DD lebih teliti dan disesuaikan dengan kriteria aturan dari pemerintah yakni keluarga miskin yang belum terdata sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), belum menerima bantuan pangan non tunai (BPNT) Bansos Tunai dari Kementerian Sosial. Keluarga miskin yang kehilangan pekerjaan, keluarga miskin belum terdata dalam data terpadu keluarga sejahtera (DTKS) dan juga keluarga yang rentan kronis sakit untuk menerima BLT. Kemudian para penerima BLT ini ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa (Perkades). “Desa sudah kita ingatkan. Ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti tidak tepat sasaran dan lainnya. Dan, dalam penetapan hingga penyaluran BLT secara tunai ini di awasi dan di audit sangat ketat oleh pihak-pihak terkait,” ungkapnya. (900)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: