Ringkus Dua Tersangka, Polisi Kaur Amankan 6 Paket Sabu

Ringkus Dua Tersangka, Polisi Kaur Amankan 6 Paket Sabu

\"\" \"\"BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Upaya pemberantasan peredaran narkotika gencar dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kaur Polda Bengkulu. Kali ini Satnarkoba Polres Kaur kembali berhasil mengungkap serta menangkap dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial DR (23) Warga Desa Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan dan AB (25), Warga Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur. Dari tangkapan ini, Polisi berhasil mengamankan enam paket narkoba jenis sabu.

“Dua tersangka kita amankan ini merupakan hasil pengembangan tersangka RS yang kita amankan awal Februari lalu. Untuk dua tersangka ini kita amankan dilokasi dan waktu berbeda. Para tersangka bersama barang bukti enam paket sabu sudah kita amankan di Polres,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP R Ginting.S SH M Si, Kamis (25/2).

Dikatakan Kasat tersangka DR yang merupakan seorang mahasiswa di kota Bengkulu itu diamankan Selasa (23/2) sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan ini bermula dari anggota Satnarkoba Polres Kaur menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkoba diwilayah hukum Polres Kaur dan mendapat informasi tersebut tim Opsnal Satnarkoba Polres kaur dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKP.R.Ginting.S S H M Si didampingi KBO. Satnarkoba Ipda Ridho S.H dan Kanit Idik Briptu.Ikla Oktobry S.H beserta team opsnal melakukan pengintaian dan pada pukul 00.10 WIB team berhasil mengamankan satu tersangka berinisial DR didepan Rumah makan Kaur Raya di Desa Sedaya Baru Kecamatan Kaur Selatan.

Dari hasil pengeledahan Polisi berkasil mengamankan 6 paket sabu yang dikemas dalam pelastik klip bening yang dimasukkan didalam bungkus klip pelastik bening sedang yang sempat disimpan di dalam mulut. Selanjutnya tersangka DR dibawa ke Mapolres Kaur untuk proses lebih lanjut.

“Waktu kita amankan barang bukti 6 paket sabu itu sempat dikunyah dan disimpan dibawah lidah tersangka, tapi barang harap itu berhasil kita amankan bersama satu unit handphone merk realmi,”terang Kasat.

Ditambahkan Kasat, setelah mengamankan tersangka DR dan hasil keterangan tersangka DR didapatlah nama pelaku lain berinisial AB selaku pemakai. Dimana jika pelaku AB yang berhasil diamankan Satranrkoba Polres Kaur Rabu (24/3) malam itu. Dimana berdasarkan informasi tersebut anggota Satnarkoba yang diback up oleh Driktorat Narkoba Polda Bengkulu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku BA di kota Bengkulu.

“Untuk tersangka AB ini kita amankan di kota Bengkulu merupakan dari hasil pengembangkan tersangka DR. Untuk tersangka AB ini statusnya hanya pemakai dan barang itu ia dapat dari tersangka DR. Kedua tersangka kita jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun kurungan,” jelas Kasat. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: