Pedagang Wajib Patuhi Prokes Covid-19
KOTA MANNA, bengkuluekspress.com- Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Covid 19 Bengkulu Selatan (BS) yang terdiri dari TNI , POLRI, SATPOL PP dan BPBD BS terus melaksanakan jegiatan penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) Covid -19. Serta pembatasan kerumunan di masa pandemi Covid 19, sesuai dengan Surat Edaran Bupati BS NO.360/01/Covid-19/BPBD/2021. Sehingga tim Gakkum mendatangi tempat pesta dan rumah makan serta pedagang di kawasan taman merdeka.
\"Tidak hanya tempat pesta, namun rumah makan dan pedagang di pinggir jalan juga harus memperhatikan prokes Covid-19 untuk menghindari kerumunan,\" kata Kepala Dinas Satpol PP BS, Erwin Muchsin SSos.
Dikatakan Erwin, selain wajib memakai masker dan menyediakan tempat cuci tangan, pemilik rumah makan dan pedagang di pinggir jalan juga wajib menyediakan tempat 25 persen dari kapasitas lokasi. Kemudian jam operasional tidak boleh terlalu malam.
\"Untuk jam operasional rumah makan dan pedagang maksimal hingga pukul 22:00 wib,\" ujarnya.
Oleh karena itu, Erwin mengimbau para pemilik rumah makan, angkringan, cafe dan warung di pinggir jalan dan di taman merdeka dapat mematuhi prokes covid-19. Sebab hal itu sebagai salah satu upaya agar ke depan tidak ada lagi warga BS yang terpapar covid-19.
\"Kami hadapkan mereka semua bisa patuh,jika nanti terus melanggar maka bisa kami sanksi denda dan tindak pidana ringan (tipiring),\" demikian Erwin. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: