DPRD Gelar Paripurna Pengumuman Pengesahan dan Pengangkatan Gub-Wagub Bengkulu Terpilih

DPRD Gelar Paripurna Pengumuman Pengesahan dan Pengangkatan Gub-Wagub Bengkulu Terpilih

BENGKULU, Bengkuluekspress.com - Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Provinsi Bengkulu mengumumkan dan mengesahkan untuk pengangkatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, hasil Pilkada 9 Desember lalu. Dimana hal itu menindaklanjuti hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu. \"Dari hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi. Dalam rapat Paripurna tadi kita umumkan pasangan Gubernur dan Wagub Bengkulu terpilih,\" kata Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri S.Sos, MM saat memimpin sidang, Selasa (23/2). Ihsan mengatakan, hal itu menindak lanjuti berita acara dan keputusan hasil rapat pleno KPU Provinsi Bengkulu yang telah diterima sejak Jumat, (19/2) lalu. Setelah itu, pihaknya akan langsung menindak lanjuti dengan mengusulkan pasangan Gubernur dan Wagub Bengkulu terpilih ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri). \"DPRD Provinsi akan SK pengusulan Gubernur dan Wagub Bengkulu terpilih kepada Mendagri, agar bisa segera dilantik oleh Presiden,\" ungkapnya. Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Bengkulu Robert Simbolon mengatakan harapannya dari hasil Paripurna ini sesegera mungkin bisa berproses ke pusat. Dirinya, sambung Robert, akan memantau SK tersebut agar bisa ditetapkan putusan Presiden. \"Setelah paripurna langsung kita sampaikan ke Kemendagri. Selanjutnya kita akan menunggu jadwal pelantikannya,\" ujarnya. Selain itu, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu Samsu Amanah S.Sos mengaku, untuk pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih diperkirakan pada Maret mendatang, meski belum dijadwalkan oleh Kemendagri. Sebelumnya, KPU Provinsi Bengkulu telah menggelar Rapat Pleno menetapkan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2, Dr. H. Rohidin Mersyah dan Dr. E. Rosjonsyah sebagai Gubernur dan Wagub Bengkulu terpilih. Penetapan oleh KPU Provinsi itu, setelah keluarnya putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pilkada Bengkulu. (HBN/ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: