4 Bulan Tak Ngantor, ASN Kaur Terancam Dipecat

4 Bulan Tak Ngantor, ASN Kaur Terancam Dipecat

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Koperindag UKM Kaur berisnial HR bakal menjalani pemeriksaan oleh tim Inspektorat Kaur. Hal ini menyusul sejak empat bulan ini tak ngantor lagi di OPD tempatnya mengabdi. Laporan dari OPD tersebut sejak bulan November-Desember 2020 hingga Januari dan Februari 2021 ini tak kunjung masuk kantor.

\"Kita baru menerima surat resmi dari OPD tempatnya bekerja hari ini (kemarin) secepatnya akan kami tindaklanjuti,” kata Kepala Ipnspektorat Kaur Three Marnofee M TPd Selasa (23/2).

Dikatakan Three, Inspektorat akan membentuk tim akan memeriksa sejumlah ASN yang satu kantor dengan HR terutama teman sejawat. Selain itu juga akan meminta keterangan pihak keluarga, sebab kurun waktu 4 bulan itu apakah benar yang bersangkutan tak masuk kantor. Selain itu juga akan mengupayakan memintai keterangan kepada HR yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bengkulu dalam kasus dugaan penipuan.

“Minggu ini tim akan kita bentuk dan langsung diminta mulai bekerja dan secepatnya membuat laporan hasil pemeriksaan (LHP) terkait dengan HR,” tegas Three.

Ditambahkannya, ia mengingatkan sejumlah ASN agar dapat disiplin dalam bekerja, sebab ASN yang tidak ngantor 14 hari berturut turut dapat disanksi hingga pemecatan secara tidak hormat. Berikanlah contoh kepada yang lain terkait dengan disiplin apalagi bila pejabat baik eselon IV, III hingga eselon II. Selain terancam dipecat HR juga dipastikan tak bakal mendapatkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang menjadi hak setiap ASN.

“Kita tunggu hasil tim dulu nanti kemudian hasilnya kita serahkan dengan tim bimbingan pegawai (Binap) untuk melakukan langkah langkah kajian,” tandasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: