Lidik 3 Proyek Pembangunan Dihentikan
KOTA MANNA, BE – Kapolres BS, AKBP Yohanes Hernowo SIK MH mengungkapkan pihaknya telah menghentikan proses penyelidikan terhadap pelaksanaan 3 proyek pembanguan di Kabupaten BS. Ketiga proyek itu antara lain rehabilitasi kolam renang di Kelurahan Pasar Bawah dengan anggaran Rp 265 juta yang dikerjakan oleh CV Dinasti Gumay, proyek pembangunan ruang gawat darurat RSUDHD Manna BS dengan anggaran Rp 933,88 juta yang dikerjakan CV Andika Sakti, dan proyek pengadaan buku pada Dinas Dikpora BS tahun 2011/2012 dengan anggaran Rp 9,015 M.
Kapolres mengakui memang pihaknya hampir dua bulan ini melakukan penyelidikan terhadap ke tiga proyek itu. Namun dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh timnya tidak ditemukan adanya unsur kerugian negara dari pelaksanaan ketiga proyek itu.
Dirinya mencontohkan untuk proyek rehab kolam renang di Kelurahan Pasar Bawah, dari hasil penyelidikan diketahui kalau tidak tuntasnya pelaksanaan pekerjaan proyek itu bukan karena kesengajaan kontraktor, tetapi memang kondisi alam yang menyebabkan proyek itu tidak tuntas karena adanya sumur di bawah kolam. Sehingga setiap kali diperbaiki kolam itu kembali rusak. Begitu juga dengan proyek pembangunan ruang gawat darurat serta dana pengadaan buku. \"Dari hasil penyelidikan tim kami pelaksanaan ketiga proyek itu sesuai dengan juklak juknis dan belum ditemukan adanya indikasi kerugian negara,” jelasnya.
Meskipun pihaknya sudah menghentikan penyelidikan terhadap tiga proyek itu, Kapolres mengatakan, jika dikemudian hari pihaknya menemukan ada bukti baru yang menyatakan kalau pelaksanaan pengerjaan tiga proyek itu ada kerugian negara, maka pihaknya akan kembali melanjutkan penyelidikan kembali. \"Ada masa lima tahun untuk menyatakan kasus kadaluarsa, jika nanti akan bukti indikasi baru maka akan kami lidik kembali,” terangnya.
Sekedar mengingatkan pada awal Januari 2013 lalu penyidik tindak pidana korupsi Mapolres BS melakukan penyelidikan terhadap pembanguan ke tiga proyek itu. Pihaknya mendapat laporan kalau pelaksanaan ketiga proyek itu ada dugaan kerugian negara. Seperti pencairan dana hingga 95 persen pada proyek rehab kolam renang, padahal dari informasi yang didapat di lapangan pelaksanaan proyek itu belum mencapai 95 persen. Sedangkan untuk proyek pembangunan ruang gawat darurat juga tidak tuntas pada tahun anggaran 2012 sehingga diputus kontraknya. Begitu juga dengan pengadaan buku pada tahun anggaran 2011/2012.(369).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: