IRT di Kepahiang Di-OTT Polres
Reporter:
Novri Enyeng|
Editor:
Novri Enyeng|
Selasa 23-02-2021,19:36 WIB
KEPAHIANG, bengkuluekspress.com - Satreskrim Polres Kepahiang pada Selasa (23/02) kemaren kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap NS (56) ibu rumah tangga (IRT) warga warga Kelurahan Air Bang Kabupaten Rejang Lebong.
NS (56) berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Kepahiang di lokasi SPBU Kelobak kecamatan Kepahiang setelah menerima uang dari korbannya yaitu H.Rifqih (51) mantan Camat kepahiang, warga Kelurahan Kampung Pensiunan Kecamatan Kepahiang.
Data terhimpun, Pada hari Selasa 23 Februari 2021 sekira pukul 11.00 wib, Anggota Sat Reskrim Polres Kepahiang di pimpin oleh Kasat Reskrim ,KBO Reskrim, dan Kanit Pidum Polres Kepahiang melakukan penangkapan terhadap dugaan tindak pindana Pemerasan dan Ancaman di SPBU Kelobak Kecamatan Kepahiang,
Berdasarkan laporan korban bahwa tersangka meminta uang kepada korban sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) untuk tidak menjadikan korban sebagai tersangka dalam Laporan Polisi yang di laporkan oleh tersangka di Polres Kepahiang sebelumnya, untuk itu tersangka meminta uang tersebut pada tanggal 19 Februari 2021 telah di serahkan uang sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) dan pada hari ini Selasa (23/02) tersangka meminta sisanya sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan disanggupi oleh korban sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) pada saat menerima uang sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) tersebut langsung di lakukan penangkapan oleh Satreskrim Polres Kepahiang terhadap tersangka.
\"Selanjutnya tersangka dan bb langsung dibawa ke Polres Kepahiang guna peroses sidik selanjutnya,\" ungkap Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman SIK MAP melalui Kasatreskrim Iptu Welliwanto Malau SIK MH. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: