Warga Seluma Dilarang Akad Nikah di Rumah

Warga Seluma Dilarang Akad Nikah di Rumah

TAIS, bengkuluekspress.com  - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma, H Mulya Hudori akan memberhentikan kepala Kantor Urusan Agama (KUA), jika kedapatan melaksanakan akad nikah di rumah. Pasalnya, Kemenag Seluma harus menegedepankan protokol kesehatan. Hal ini dilakukan lantaran untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

\"Hasil kordinasi kami dengan Kapolres dan Bupati, proses akad nikah agar tidak menjadi tempat penularan Covid, maka ada strateginya yaitu dengan tidak menggelar proses pernikahan di rumah,\" tegasnya kemarin, Senin 22 Februari 2021.

Lanjutnya, sesuai dengan hasil kesepakatan dengan Kepala KUA, seluruh KUA di Kabupaten Seluma, tidak dibenarkan melayani proses akad nikah di rumah calon pengantin. Dan jika hal tersebut dilanggar, maka sanksi tegas akan diberikan.

\"Ini sudah disepakati bersama, dalam bentuk rapat kerjasama. Dilarang menikahkan calon mempelai itu di rumah, jika dilanggar, maka dijamin itu kami usulkan diberhentikan dari jabatan Kepala KUA,\" bebernya.

Dari itu, berdasarkan hasil koordinasi dengan Kapolres dan Bupati Seluma, maka proses akad nikah diperbolehkan di kantor KUA dan rumah ibadah. Namun yang terpenting tetap mematuhi aturan dan mengedepankan protokoler kesehatan dengan tidak menyebabkan kerumunan.

\"Yang menghadiri proses tersebut diperbolehkan antara 10 sampai 20 orang, itu pun harus menjaga jarak, serta harus menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan membawa hand sanitizer,\" terangnya.

Menurutnya, aturan tersebut dibuat bukan untuk mengalangi proses pernikahan, akan tetapi aturan tersebut dilakukan dalam rangka menjaga menularnya virus Covid-19. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: