Penyusunan Raperda Inisiatif Dewan Kepahiang Tertunda
KEPAHIANG,bengkuluekspress.com - Jadwal penyusunan dan pembahasan tiga Raperda inisiatif DPRD Kepahiang tertunda. Penundaan diketahui dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepahiang dengan agenda penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD, Senin (22/2). Penyebabnya penyampaian nota pengantar Raperda tersebut belum adanya izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) \"Sampai hari ini Plh Bupati belum mendapatkan persetujuan tertulis untuk melakukan pembahasan Perda inisiasi baru, sehingga rapat paripurna ini tidak dapat kita laksanakan sebagaimana mestinya,\" tegas Waka 2 DPRD Kepahiang, Andrian.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah pasal 72 ayat (1) huruf (1b) yang menyatakan bahwa Pelaksana tugas, Pelaksana Harian, Penjabat Kepala Daerah, dalam melakukan pembahasan Perda inisiasi baru, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri. \"3 (Tiga) Raperda inisiatif DPRD yang semestinya disampaikan nota pengantar raperdanya pada rapat paripurna, diantaranya Raperda tentang Kepemudaan, Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat dan Raperda tentang pengendalian minuman tuak (minuman tradisional beralkohol) dan produk yang mengadung zat adiktif, \" pungkasnya. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: