Penetapan Tersangka Satpol PP Tunggu KN

Penetapan Tersangka Satpol PP Tunggu KN

BENGKULU, BE - Terkait perkara dugaan korupsi belanja fiktif di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, 2019. Tim penyidik Kejari Bengkulu sekarang ini masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk segera menetapkan tersangka perkara tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Irene Putrie mengatakan, setelah sebelumnya tim penyidik menggeledah Kantor Satpol PP Kota Bengkulu dan telah mengumpulkan beberapa dokumen terkait kegiatan Satpol PP Kota Bengkulu, 2017 hingga 2019, beberapa waktu lalu. Sekarang ini BPKP masih mengaudit kegiatan di Satpol PP Kota Bengkulu tersebut. “Kita ingin percepatan dalam kasus yang tengah ditangani tersebut, agar saling bersinergi ada bahan- yang diminta BPKP, yang kemudian kita lakukan follow up. Jadi kita masih menunggu laporan hasil perhitungan kerugian negara (KN),\" ucapnya Kajari Minggu (21/2). Ia pun menjelaskan, nantinya dari hasil tersebut pasti ada tindak lanjut yang dapat menjadi bahan keterangan tambahan dalam kasus ini. \"Kita terus berkoordinasi dengan BPKP Terkait KN akibat kejadian itu, agar mempermudah kita menentukan tersangkanya,” tutupnya. Diketahui sebelumnya, berdasarkan data terhimpun dugaan pelanggaran yang terjadi di Satpol PP Kota Bengkulu tersebut, diantaranya honor ratusan petugas Satpol PP Kota Bengkulu yang mengamankan Pemilu pada setiap kecamatan dan kelurahan tidak dibayarkan. Ada juga belanja makan minum yang diduga fiktif. Diduga anggaran belanja tersebut sebesar Rp 9,5 miliar, dibagi belanja tidak langsung Rp 4,3 miliar dan belanja langsung Rp 5,1 miliar. (529)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: