Buat SIM di Kepahiang Wajib Tes Psikologi

Buat SIM di Kepahiang Wajib Tes Psikologi

KEPAHIANG,bengkuluekspress.com - Untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru ataupun melakukan perpanjangan di Satlantas Polres Kepahiang wajib melakukan tes psikologi. Hal tersebut diberlakukan berdasarkan Pasal 81 ayat 4 B UU RI nomor 22 tahun 2009 dan pasal 37 Perkap Kapolri nomor 9 tahun 2012, peserta SIM wajib memiliki surat keterangan lulus tes psikologi. Kasat Lantas Polres Kepahiang, IPTU Fery Octaviari Pratama SIK MH mengatakan, untuk saat ini pihaknya sedang melakukan sosialisasi mengenai inovasi baru tersebut dan dalam waktu dekat akan diberlakukan kepada seluruh masyarakat yang akan melakukan pelayanan pembuatan SIM di Polres Kepahiang. \"Peningkatan SIM seperti dari SIM C ke SIM A, juga wajib memiliki surat keterangan lulus tes psikologi,” ujarnya.

Fery juga mengatakan, kalau Satlantas Polres Kepahiang akan menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak ketiga. Sehingga untuk mengusulkan pembuatan, perpanjangan atau peningkatan SIM bisa dengan mudah mendapatkannya sekaligus di lingkungan Polres Kepahiang. “Nanti kalau ketentuan ini mulai diberlakukan pasti akan kami informasikan lagi. Yang jelas untuk tes psikologi ini kita akan bekerja sama dengan pihak ketiga yang memang membidangi psikologi,” pungkas Fery.(320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: