Tak Kembalikan TGR Setwan Lebong, Kasus Ditingkatkan
LEBONG, bengkuluekspress.com – Tidak mengembalikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp 1,3 miliar hari ini Senin (22/02), Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong akan menaikan kasus TGR tahun 2017 di Sekretaris Dewan (Setwan) Lebong dari penyelidikan menjadi penyidikan dan tidak menutup kemungkinan 25 eks dewan periode 2014-2019 akan diperiksa. Kepala Kejaksaan (Kajari) Kabupaten Lebong, Fadil Regan SH MH melalui Kasi Intel Imam Hidayat SH MH mengatakan, bahwa untuk kasus TGR di lingkup Setwan Lebong yang saat ini ditangani Pidana Khusus (Pidsus) Kajari Lebong. “Kita tunggu mereka besok (hari ini) apakah mengebalikan TGR atau tidak,” sampainya, Minggu (21/02).
Jika tidak dikembalikan, sambungnya, maka hari ini juga pihaknya akan melakukan ekspose kecil untuk menaikan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan. Setelah kasusnya dinaikan, maka pihaknya kembali akan meminta keterangan dari para saksi yang sebelumnya telah dipanggil. “Sudah ada sebnayak 15 orang termasuk 3 unsur pimpinan DPRD Lebong priode 2014-2016 yang kita panggil,” ujarnya.
Ia menambahkan, namun tidak menutup kemungkinan untuk anggota dewan yang ada di DPRD Lebong sebanyak 22 orang (diluar 3 unsur pimpinan), juga akan dimintai keterangan guna pengembangan lebih lanjut. Akan tetapi, semua akan ditentukan apakah uang tersebut akan dikembalikan sesuai yang telah dijanjikan atau tidak. “Kita lihat saja nanti bagaimana kelanjutannya,” tuturnya. Ditambahkan Imam, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan memang didapati adanya penggunaan aliran dana untuk anggaran tahun 2016 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, baik masalah Surat Pertangungjawaban (SPj) yang tidak lengkap. “Bahkan kemungkinan ada SPj yang fiktif dan memang ada beberapa item yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tutupnya.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: