Senin, Setwan Lebong Harus Kembalikan TGR
LEBONG, bengkuluekspress.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebong, memberikan rentang waktu hingga hari Senin (22/2), bagi Sekretariat Dewan (Setwan) Lebong, mengembalikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp 1,3 miliar lebih.
TGR yang harus dikembalikan oleh Setwan Lebong sendiri, sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Bengkulu tahun 2017, atas penggunaan anggaran Setwan Lebong tahun anggaran 2016. Dari jumlah tersebut, pihak Setwan telah mengembalikan TGR sebesar Rp 100 juta, dengan demikian TGR yang harus dikembalikan bersisa sebesar Rp 1,3 miliar lebih.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Lebong, Fadil Regan SH MH melalui Kasi Intel, Imam Hidayat SH MH mengatakan, bahwa untuk masalah TGR di Setwan Lebong yang saat ini masuk tahap penyelidikan. Telah dilakukan pemanggilan sebanyak 15 orang sebagai saksi, termasuk 3 mantan unsur pimpinan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong, periode 2014-2019.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap ke 15 saksi, hasilnya sudah mengerucut atas dugaan penyelewengan sehingga timbulnya TGR tahun 2017,” sampainya, Kamis (18/2).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, memang didapati adanya penggunaan aliran dana untuk anggaran tahun 2016 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, baik masalah Surat Pertangungjawaban (SPj) yang tidak lengkap.
“Bahkan kemungkinan ada SPj yang fiktif dan memang ada beberapa item yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
Untuk itulah, pihaknya telah memberikan batasan kepada pihak Setwan untuk segera mengembalikan TGR dari hasil LHP BPK RI Bengkulu, pada hari Senin minggu depan. Pengembalian yang diminta sendiri tidak dilakukan pencicilan, namun harus penuh sesuai dengan TGR.
“Kita tunggu apakah Senin tanggal 22 Februari ini pihak Setwan akan menyerahkan TGR,” jelasnya.
Jika di hari yang sudah ditentukan ternyata pihak Setwan tidak atau belum bisa mengembalikan TGR, maka pihaknya kembali akan menindaklanjutinya dengan melakukan ekspose bersam tim di Kejari Lebong dan kemungkinan kasus ini akan dinaikan ke tingkat penyidikan. “Kita masih menunggu mereka untuk mengembalikannya,” tutupnya. (614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: