Dikbud Kepahiang Bolehkan Belajar Tatap Muka
KEPAHIANG, bengkuluekspress.com - Meskipun pemerintah daerah belum mengeluarkan surat keputusan secara kelembagaan mengenai mekanismes belajar mengajar di tingkat SMP dan SD di Kabupaten Kepahiang, namun bagi sekolah yang ingin melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara tatap muka, sudah dibolehkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kepahiang.
Kepala Dinas Dikbud Kepahiang Dr Hartono mengatakan, mekanisme untuk menerapkan kegiatan tatap muka tinggal SD dan SMP harus mendapatkan persetujuan seluruh pihak bersangkutan di sekolah, seperti persetujuan orang tua murid.
\"Boleh dong, yang penting kerjasama dengan wali murid dan menerapkan Prokes,\" ujar Hartono saat dikonfirmasi soal pelaksanaan belajar tatap muka.
Hartono mengatakan, penerapan protokol kesehatan (Prokes) diwajibkan bagi sekolah yang menyelenggaran belajar tatap muka, agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 di sekolah. Mengingat rentannya penularan virus itu, maka setiap murid yang datang ke sekolah harus mendapatkan kepastian aman dari Covid-19 dengan cara penerapan Prokes secara benar di setiap sekolah.
Tetapi hingga Kamis (18/2), baik Pemkab Kepahiang maupun Dinas Dikbud belum mengeluarkan surat edaran secara resmi mengenai izinnya sekolah negeri ataupun swasta melaksanakan belajar di sekolahan. Sehingga terpantau di lapangan, belum ada sekolah di jajaran Dikbud Kepahiang menerapkan proses belajar mengajar secara langsung. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: