KPU Tetapkan Rohidin-Rosjonsyah Gubernur dan Wagub Bengkulu Terpilih

KPU Tetapkan Rohidin-Rosjonsyah Gubernur dan Wagub Bengkulu Terpilih

BENGKULU, Bengkuluekspress.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menetapkan Dr. H. Rohidin Mersyah dan Dr. E. H. Rosjonsyah sebagai Gubernur Bengkulu Wakil Gubernur Bengkulu terpilih pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu. Hal itu ditetapkan pada rapat pleno terbuka KPU Provinsi Bengkulu, Kamis (18/2). \"KPU menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih dengan perolehan suara terbanyak yaitu Paslon nomor urut 2 Rohidin-Rosjonsyah,\" kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra. Irwan mengatakan, Pasangan Rohidin-Rosjonsyah memperoleh suara sebanyak 418,080 atau 41,20 persen mengalahkan dua pasangan calon lainnya yaitu Helmi Hasan-Muslihan Diding Sutrisno dan Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi. Irwan menjelaskan penetapan itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu yang diajukan Agusrin-Imron. \"Kita telah menerima salinan putusan MK terhadap gugatan perselisihan hasil pemilihan nomor 7B/PHP.GUB-XIX/2021 pada Selasa 16 Februari 2021 lalu. Dimana, kami lalukan dua hari setelah keluarnya putusan MK dan sesuai dengan ketentuan UU yang mengatur penetapan dilakukan paling lambat tiga hari setelah putusan MK,\" ungkapnya. Ia menambahkan, setelah pleno penetapan ini, pihaknya akan menyampaikan salinan berita acara rapat pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih hasil Pilkada serentak 2020 itu ke DPRD Provinsi Bengkulu. Untuk salah satu syarat mengusulkan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih periode 2021-2026 ke Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, Wakil Gubernur Bengkulu terpilih Rosjonsyah mengatakan, dirinya mengapresiasi langkah KPU Provinsi Bengkulu yang segera menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih dua hari setelah putusan MK dibacakan. Sehingga, sambungnya pemerintah provinsi bisa segera mengusulkan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih, mengingat masa jabatan kepemimpinan periode sebelumnya telah berakhir.(HBN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: