TPP ASN Seluma Januari, Tidak Bisa Dibayarkan

TPP ASN Seluma Januari, Tidak Bisa Dibayarkan

TAIS, bengkuluekspress.com - Besaran Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) untuk ASN Seluma telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) dan di SK kan. Pembuatan Perbup dan SK tersebut setelah sebelumnya usulan besaran disetujui oleh Kemendagri.

Kepala Bagian (Kabag) Organisasi dan Kepegawaian (Orpeg) Sekretariat Daerah (Setda) Seluma, Elma Juwita S. Sos mengatakan bahwa, untuk besaran TPP sudah ditetapkan. Hanya saja, karena usulan besaran TPP ini baru disetujui oleh Mendagri pada 9 Februari, maka pembayaran TPP dibayarkan dihitung dari Februari.

\"Januari tidak bisa dibayarkan. Karena persetujuan Mendagri itu tanggal 9 Februari kemudian, Perbup dan SK TPP di tandatangani oleh bupati pada bulan Februari. Jadi untuk pembayaran TPP dimulai Februari,\" jelasnya.

Sementara itu, besaran TPP yaitu dari staf mulai dari Rp600 ribu hingga Rp950 ribu. Kemudian, Eselon IV mulai dari Rp2 juta sampai Rp2,5 juta. Eselon III B Rp4 juta sampai Rp5,5 juta, yaitu sertara Kabid. Kemudian untuk Kabag, Camat, Eselon III A sebesar Rp5 juta sampai Rp5,5 juta. Selanjutnya untuk Eselon II berpariasi, tergantung tipe mulai dari Rp7 juta sampai Rp10 juta.

\"Untuk eselon II ini disesuaikan dengan beban kerja dan tipe dinas,\" jelasnya.

Disampaikan bahwa, untuk pembayaran TPP ini sudah bisa diusulkan mulai Maret. Hanya saja, mengenai teknis usulan pencairan ini nanti akan dibuatkan surat edaran dari Sekretariat Daerah.

\"Nanti ada surat edaranya,\" sampainya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: