Kasus Cabul Di-SP3, Korban Pra Peradilan
KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Mawar --nama samaran-- warga Bengkulu Selatan (BS) mengajukan upaya hukum pra peradilan ke Pengadilan Negeri BS. Pasalnya, dirinya tidak terima, kasus pencabulan yang dialaminya oleh pelaku, Kumbang juga warga BS dihentikan perkaranya dengan dikeluarkannya surat penghentian penyidikan perkara (SP3) oleh penyidik Satreskrim Polres BS.
Kuasa hukum korban, Edi Rusman SH membenarkan adanya upaya pra peradilan tersebut.
\"Surat permohonan pra peradilan sudah kami sampaikan ke PN BS beberapa waktu lalu,\" katanya.
Diceritakan Edi peristiwa pencabulan yang dialami korban oleh pelaku pada tahun 2013 lalu. Hanya saja saat itu, saat mau dibekuk yang bersangkutan kabur. Lalu pada tahun 2020 lalu berhasil dibekuk di pulau Jawa. Namun setelah dibawa ke Polres BS, pada saat proses penyidikan, kasus tersebut dihentikan atau dikeluarkan SP3. Padahal dirinya menilai, apa yang dilakukan pelaku sudah tidak menghormati proses hukum dan aparat penegak hukum. Ditambah lagi padahal pelaku sudah berhasil dibekuk. Namun akhirnya dilepaskan lantaran sudah keluar SP3.
\"Kami ingin menguji apakah SP3 itu sudah sesuai atau bertentangan dengan hukum, sebab jika nanti bertentangan dengan hukum, maka proses hukum wajib dilanjutkan,\" terang Edi Rusman.
Bagian Humas PN BS, M Fahri Ikhsan SH membenarkan telah menerima adanya permohonan pra peradilan dari pihak korban terhadap termohon Polres BS. Dirinya mengaku surat tersebut diterimanya Senin (15/2) lalu. Agendanya pada Senin (22/2) akan digelar sidang perdana mendengarkan permohonan pemohon dan juga bisa dilanjutkan dengan jawaban termohon.
\"Nanti hakimnya tunggal, masa persidangan juga cepat hanya 7 hari jika pada sidang pertama antara pemohon dan termohon datang semua,\" ujar Fahri.
Kapolres BS, AKBP Deddy Nata SIK membenarkan pihaknya dipraperadilankan oleh korban ke PN Manna. Dirinya mengaku permohonan pra pradilan tersebut hak korban. Sehingga pihaknya siap menghadapinya.
\"Itu kan hak korban, nanti kita akan ikuti prosesnya di pengadilan,\" katanya.
Dikatakan Kapolres, proses pengeluaran SP3 tersebut sudah melalui tahapan yang panjang. Mulai dari gelar perkara di Polda Bengkulu hingga berkoordinasi ke Mabes Polri. Dirinya mengaku SP3 tersebut sudah sesuai dengan hukum sebagaimana pasal 78 ayat 1 dan 2 KUHAP dimana disebutkan bahwa SP3 dikeluarkan terhadap perkara yang sudah kadaluarsa. Kemudian untuk pelaku pidana dengan pelaku yang masih berusia dibawah 18 tahun saat beraksi, maka kadaluarsanya 1/3 dari ancaman pidananya. Sedangkan. Untuk ancaman pidana dalam kasus kumbang dan korban mawar maksimal 12 tahun. Mengingat pelaku saat melakukan pencabulan terhadap korban usianya masih dibawah 18 tahun. Sehingga masa kadaluarsanya setelah 4 tahun.
\"Saya pastikan proses pengeluaran SP3 sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,\" terang Kapolres. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: