Hak Huda dan Haidir Dibayar Setengah, Uang Purna Bhakti Bupati dan Wabup Mukomuko Tak Ada

Hak Huda dan Haidir  Dibayar Setengah,  Uang Purna Bhakti Bupati dan Wabup Mukomuko Tak Ada

MUKOMUKO, bengkuluekspress.com – Masa jabatan Bupati Choirul Huda dan Wakil Bupati Haidir, tangal 17 Februarai 2021 (kemarin), berakhir. Pucuk pimpinan Kabupaten Mukomuko di pimpin Plh Bupati sekaligus Sekda Mukomuko, Drs H Marjohan. Berakhirnya  jabatan Bupati dan Wakil Buapti Mukomuko, Pemkab Mukomuko telah memastikan tidak ada uang purna bhakti untuk jabatan Bupati dan Wabup. “Tidak ada uang purna bhakti. Karena tidak ada peraturan yang mengikat mengatur hal tersebut,” ini disampaikan Plh Bupati Mukomuko, Marjohan dikonfirmasi kemarin (17/2/2021). Meskipun tidak ada uang purna bhakti, namun untuk mobil dinas (Mobnas) jabatan Bupati dan Wakil Bupati bisa diberikan pemerintah terhadap yang bersangkutan dengan ketentuan mengikuti lelang khusus. Itu pun baru bisa dilakukan apabila Pemkab Mukomuko sudah meyediakan mobil dinas lain untuk jabatan Bupati dan Wakil Bupati. “Sepanjang Pemkab belum memiliki penggantinya, mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati yang lama harus diberikan kepada Bupati dan wakil Bupati yang baru,” katanya. Marjohan juga menyampaikan, jika tidak ada perubahan, di tahun 2021 ini Pemkab Mukomuko bakal membeli mobil dinas baru untuk jabatan Bupati dan Wakil Bupati. Sementara itu, dengan berakhirnya masa jabatan H Choirul Huda SH sebagai Bupati dan Haidir SIP sebagai Wakil Bupati Mukomuko per tanggal 17 Februari 2021 ini. Pemkab Mukomuko memastikan tidak memberikan hak – haknya secara penuh. Mulai dari gaji, dana tunjangan, dana operasional, dan makan minum, dan lainnya. “Masa jabatan berakhir di pertengahan bulan. Jadi, hak – hak  juga diberikan setengah. Contohnya, uang operasional jabatan Bupati untuk satu bulan Rp 20 juta, nanti hanya akan diberikan Rp 10 juta, termasuk juga gaji dan lainnya,”  demikian Marjohan. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: