Mantan Kades Geramat Dituntut 5,6 Tahun Penjara

Mantan Kades Geramat Dituntut 5,6 Tahun Penjara

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Mantan Kepala Desa (Kades) Geramat Kecamatan Kinal Edi Sarsan Adnan dituntut Jaksa penuntut Umum (JPU) hukuman penjara 5,6 tahun. Tuntutan itu disampaikan tim JPU Kejari Kaur yang diketuai Alman Noveri SH MH dalam perkara nomor 32/Pid.Sus.TPK/2020/PN Bgl dalam agenda sidang yang digelar Senin (15/2) di Pengadilan Negeri tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu dalam sidang virtual.

“Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat junto pasal 18 UU nomor 31tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Alman Noveri dalam petikan tuntutannya, Selasa (16/2).

Dikatakan Alman yang merupakan Kasi Pidus Kejari Kaur itu menyampaikan, dimana agenda sidang pembacaan tuntutan Kades Geramat non aktif itu. Tahapan selanjutnya PN Tipikor menjadwalkan menggelar sidang lanjutan pada 1 Maret mendatang dengan agenda pembelaan terdakwa. Selain menuntut kurungan 5,6 tahun JPU juga menuntut terdakwa pidana denda Rp 200 juta apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 6 bulan da menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 319.912.560, dikurangkan dengan uang yangs udah dikembalikan melalui perangkat desa yang dipinjam sebesar Rp 11 juta sehingga sisa sebesar Rp 308.912.560 yang dibebankan kepada terdakwa.

“Untuk tuntutan yang kita sampaikan ini sesuai dengan alat bukti yang kita dapatkan, termasuk hasil audit BPKP,” terangnya.

Sebagaimana kita ketahui, Kades Geramat Edi Sarsan itu dijebloskan kepenjara karena diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2019 lalu. Dimana dalam pekerjaan pembangunan Gedung Kantor yang seharusnya sampai dengan tahap II (40%). Namun dalam pengecekan di lapangan ini baru untuk pembelian material senilai sekitar Rp 94 juta. Namun tim tidak menemukan mendapatkan material bangunan yang dimaksud di dalam pengajuan pada saat tim cek kelapangan. Penyidik juga tidak menemukan Tembok Penahan Tanah (TPT) sepanjang 85 meter senilai Rp 60 jutaan, juga tidak menemukan pembangunan siring pasang sepanjang 50 meter senilai Rp 24.760.000. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: