Larangan Kades jadi Caleg Belum Jelas

Larangan Kades jadi Caleg Belum Jelas

\"calonKEPAHIANG, BE - Bisa atau tidaknya seorang kepala desa (kades) di Kepahiang maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada pemilu 2014 mendatang, hingga kini belum diatur. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang, Iwan Saputra SAg menyampaikan jika melihat aturan pada pemilu sebelumnya, kades tidak diperkenankan nyaleg.

Namun aturan tersebut masih menjadi pertanyaan di kalangan tokoh politik. Karena dalam Undang-undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu memang tidak menyebutkan secara jelas jabatan kades harus mengundurkan diri saat menjadi caleg. Sementara, dalam PP Nomor 72 tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa melarang perangkat desa terlibat dalam kegiatan kampanye.

\"Mengenai bisa atau tidaknya seorang kades untuk menjadi caleg, sejauh ini kita belum mnerima aturan baru dari KPU pusat. Namun pada aturan pemilu sebelumnya seorang kades memang tidak diperkenankan maju sebagai caleg,\" ujar Iwan.

Dikatakannya, bila seorang kades maju sebagai caleg, menurutnya hal tersebut harus seizin bupati selaku kepala daerah. Hal ini, karena bupati merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.

\"Kades sendiri merupakan abdi negara sama dengan PNS yang tidak boleh terlibat dalam parpol dan tidak boleh berkampanye,\" jelasnya. Dikatakan Iwan, sejauh ini pihaknya menerima informasi partai politik (parpol) di Kepahiang bakal banyak yang mengusung caleg dari kades. Sehingga hal tersebut sejak dini harus disikapi oleh pihaknya. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: