Usai Dilantik, 7 Plh Bupati Diimbau Jangan Asal Mutasi Pegawai

Usai Dilantik, 7 Plh Bupati Diimbau Jangan Asal Mutasi Pegawai

BENGKULU, Bengkuluekspress.com - Tujuh Pelaksana tugas harian (PLH) Bupati di Provinsi Bengkulu dilantik pada Selasa (16/2). Ketujuh PLH yang dilantik tersebut merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) yang ditunjuk menjabat PLH kepala daerah di wilayah kerjanya masing-masing. Hal itu mengingat masa jabatan sejumlah bupati dan wakil bupati di Bengkulu berakhir 17 Februari, sementara Bupati dan wakil Bupati terpilih belum dilantik. \"Tugas Plh ini melaksanakan tugas- tugas harian Bupati, seiring dengan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati saat ini,\" kata Plh Gubernur Bengkulu Hamka Sabri, Selasa (16/2). Hamka mengatakan, masa jabatan Plh Bupati ini hingga dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati definitif pemenang Pilkada serentak 9 Desembe 2020 lalu. \"Jadi masa jabatan mereka hingga dilantiknya Bupati dan wakil bupati definitif. Sesuai instruksi serta petunjuk dari pemerintah pusat,\" ungkapnya. Ketujuh Plh bupati yang dilantik yakni Marjohan Plh Bupati Mukomuko, Ricky Gunarwan Plh Bupati Seluma, Heryadi Plh Bupati Bengkulu Utara. Selanjutnya Zamzami Zubir Plh Bupati Kepahiang, Yudi Satria Plh Bupati Bengkulu Selatan, Lebong Mustarani Abidin Plh Bupati Lebong dan RA Deni Plh Bupati Rejang Lebong. Hamka menjelaskan, ada beberapa hal yang tidak boleh dan bukan merupakan kewenangan Plh Bupati yakni terkait kebijakan strategis misalnya seperti produk hukum yang berkaitan dengan kebijakan daerah. Kedua tidak punya kewenangan soal perubahan pengelolaan keuangan daerah dan tidak boleh melakukan mutasi. \"Namun untuk pergeseran ASN atau mutasi, bisa dilakukan, tetapi dengan cara berkoordinasi atau izin dengan Kemendagri,\" tutupnya.(HBN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: