Bawaslu Kota Bengkulu Evaluasi Penindakan Pelanggaran
BENGKULU, BE - Bawaslu Kota Bengkulu menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Penindakan Pelanggaran pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2020 di Splash Hotel, Senin (15/2). Kegiatan yang dipandu oleh Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, SHI ini diikuti oleh Anggota Bawaslu Kota Bengkulu, Shanti Yudharini, SE, Mico Yudistira, MH, ketua dan anggota serta satu orang staf Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se-Kota Bengkulu. Rakor ini menghadirkan Kapolres Bengkulu diwakili Waka Polres Kompol Hendri Syaputra, SIK, dan perwakilan dari Kejari Bengkulu, Andika Febrianda SH sebagai pemateri. Kegiatan ini sekaligus menjadi kegiatan penutup terkait pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2020 yang digelar Bawaslu Kota Bengkulu bersama Panwaslu Kecamatan. Mengingat masa tugas Panwaslu Kecamatan berakhir pada bulan Februari 2021 ini. Dalam kesempatan ini, Rayendra mengatakan setelah melewati semua tahapan Pilgub Bengkulu, tentu dilakukan evaluasi yang bertujuan untuk melakukan perbaikan di masa yang akan datang. Salah satu yang dievaluasi adalah penindakan pelanggaran yang dilakukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tingkat Kota Bengkulu.
\"Sesuai dengan amanah undang-undang, untuk melakukan penindakan pelanggaran dibentuk Sentra Gakkumdu yang terdiri dari 3 instansi atau lembaga, yakn Bawaslu Kota Bengkulu, kepolisian dan Kejaksaan Negeri Bengkulu,\" ujar Rayendra.Ia menyebutkan, pada pelaksanaan Pilgub 2020, Sentra Gakkumdu Kota Bengkulu menangani 3 perkara. Hanya saja dalam perjalanannya, perkara dugaan tindak pidana pemilihan tersebut tidak sampai ke persidangan. Meski tidak sampai ke pengadilan, ia mengaku sumbangsih dari kepolisian dan kejaksaan sudah cukup maksimal. Bahkan ia menilai personel dari 2 lembaga penegak hukum tersebut merespon dengan cepat setiap ada laporan dari masyarakat. \"Jika ada dinamika dan diskusi dalam pembahasan dugaan pelanggaran pemilihan yang membuat rapat sampai malam, bahkan sampai pagi, kami anggap itu hal yang baik untuk memperkuat khazanah pengetahuan kami dalam rangka mendalami dan memberikan makna keadilan dalam penanganan perkara,\" bebernya. Rayendra pun menyampaikan ucapan terimakasih yang sedalam-dalamnya kepada unsur Sentra Gakkumdu atas sumbangsih dan support yang diberikan dalam penanganan perkara tersebut. \"Sumbangsih dan support dari kejaksajaan dan kepolisian menjadi hal yang penting untuk menyelesaikan penanganan perkara,\" imbuhnya. Selain itu, Rayendra juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Panwaslu Kecamatan se-Kota Bengkulu dan jajaran, karena sudah bekerja dengan baik mengawal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu 2020 dari awal hingga selesai. \"Kita juga bersyukur tidak ada masalah krusial yang memakan korban. Bahkan pemilihan ini berjalan efektif dan lancar,\" tukasnya. Sementara itu, Waka Polres Bengkulu, Kompol Hendri Syaputra juga menyampaikan terimakasih kepada Bawaslu Kota dan personel dari Kejaksaan karena sudah menjalankan tugas dengan profesional. Sehingga tidak ada persolan hukum yang muncul setelah pemilihan. \"Pelaksanaan pemilihan umum ini pertama kali dalam sejarah dilaksana di masa pandemi Covid-19, tapi alhamdulillah semuanya berjalan lancar. Salah satunya dikarenakan Sentra Gakkumdu dalam menangani pelanggaran dilakukan secara netral dan profesional,\" ujarnya. Ia menyebut daerah lain banyak terjadi konflik karena personel Sentra Gakkumdu-nya tidak netral. Untuk itu, ia berpesan kepada personel Sentra Gakkumdu Kota Bengkulu untuk selalu mengedepankan netralitas, baik saat ini maupun pada pemilihan di masa yang akan datang. \"Terimakasih kepada Sentra Gakkumdu, jangan terlena, walaupun sudah mau selesai, tetap jaga netralitas,\" pungkas Waka Polres. Di sisi lain, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bengkulu, Andika Febrianda SH mengatakan dalam menentukan perkara apakah layak dilanjutkan atau tidak, dirinya sangat kritis. Sebab, jika perkara tersebut naik ke persidangan, maka pihaknya yang akan menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara tersebut. \"Makanya setiap membahas tindak lanjut dugaan pelanggaran saya selalu agak keras. Jika alat buktinya tidak kuat atau kurang, maka saya tolak, karena kami saat menjadi JPU di pengadilan nanti yang akan kesulitan bila perkara tersebut dipaksakan untuk naik ke persidangan,\" jelasnya. Ia mengaku, sikap kritisnya itu bukan untuk menghambat tindak lanjut dugaan pidana pelanggaran, tapi lebih kepada profesionalitas untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada Sentra Gakkumdu. Selain itu, ia juga mengaku banyak kendala dalam menangani perkara, salah satunya minimnya waktu yang diberikan dan tidak bisa melakukan upaya jemput paksa terhadap terlapor. \"Kalau boleh memberikan masukan, kami berharap waktu yang diberikan lebih panjang lagi, jangan 5 hari. Selain itu, juga diberikan kewenangan untuk menjemput atau menahan terlapor,\" pungkasnya. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: