Kemenag Lebong Usulkan Pembangunan Gedung KUA

Kemenag Lebong Usulkan Pembangunan Gedung KUA

LEBONG, bengkuluekspress.com– Hingga saat ini, dari total 12 Kantor Urusan Agama (KUA) yang tersebar di 12 Kecamatan di Kabupaten Lebong, diketahui masih ada 7 gedung KUA yang statusnya masih mengontrak. Untuk itulah di tahun 2021 ini diusulkan untuk pembangunan gedung baru KUA yang saat ini masih berstatus ngontrak. Yaitu gedung KUA Uram Jaya, Amen, Bingin Kuning, Lebong Tengah, Lebong Sakti, Pinang Berlapis dan KUA Topos. Sementara untuk KUA Lebong Atas, Pelabai, Lebong Utara, Lebong Selatan, Rimbo Pengadang sudah memiliki gedung sendiri. Kepala Seksi (Kasi) Binaan Masyarakat (Binmas) Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebong, Arif Azizi SAg MM mengatakan, memang saat ini masih ada 7 KUA yang gedungnya masih mengontrak. Akan tetapi untuk pelayanan kepada masyarakat dipastikan tidak akan mengalami masalah. Baik mengenai pencatatan pernikahan, pengembangan keluarga sakinah, rujuk, pembinaan masjid serta yang lainnya. “Untuk pelayanan tetap berjalan sebagai mestinya,” sampainya, Senin (15/02).

Arif menjelaskan, pihaknya akan menyampaikan secara langsung usulan untuk pembangunan gedung KUA yang saat ini masih berstatus mengontrak ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Bengkulu dan nantinya disampaikan ke Kementerian Agama RI. “Jika tidak ada halangan, besok (hari ini) kita akan menyampaikan usulannya,” jelasnya. Dari total 7 KUA yang akan diusulkan untuk pembangunan gedung baru, baru 3 KUA yang akan diusulkan untuk pembnagunan gedung baru. Yaitu KUA Topos, Lebong Tengah dan KUA Pinang Belapis. Karena baru di 3 Kecamatan itulah yang telah mendapatkan hibah lahan dari masyarakat sekitar. “Mudah-mudahan usulan yang kita sampaikan dapat disetujui,” ujarnya.

Dikatakannya, untuk hibah lahan untuk pembangunan 3 KUA di 3 kecamatan memang saat ini masih dalam proses. Dimana untuk Kecamatan Pinang Belapis dan Topos prosesnya masih 50 persen, sementara untuk hibah lahan KUA Lebong Tengah sudah mencapai 90 persen. “Tinggal proses sertifikat tanah lagi sebelum dilakukan pembangunan,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam membangun gedung KUA selama ini masih terkendala masalah lahan. Dimana jika ingin dibangun gedung KUA, maka status lahannya harus jelas, baik itu hibah atau yang lainnya. “Karena untuk menghindari masalah dikemudian hari,” tutupnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: