Cium Gadis, Duda Diringkus Polisi

Cium Gadis, Duda Diringkus Polisi

TANJUNG KEMUNING, bengkuluekspress.com - Seorang duda berinisial AS (21) warga Padang Leban Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur terpaksa harus meringkuk disel tahanan Mapolres Kaur. Hal ini diduga telah melakukan pelecehan seksual yakni mencium dan memeluk pacarnya AA (20), warga setempat pada September 2020 yang lalu.

“Kejadian ini tahun 2020 lalu, tapi baru dilaporkan pihak keluarga ke Polsek. Untuk pelaku sudah diamankan di Polres Kaur,”kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono S IK MH, Sabtu (13/2).

Dikatakan Kapolres, AS itu atas laporan dari korban dimana pada 29 September 2020 yang lalu terlapor bertandang kerumah korban sekitar pukul 22.00 WIB. Keduanya mengobrol layaknya orang pacaran. Akan tetapi pelaku yang bersatus duda yang ditinggal istri ini tak tahan melihat korban sehingga memberanikan diri mencium pipi koro korban serta memeluk korban. Namun rupanya korban tidak terima dan terus meronta bahkan berteriak. Tak terima atas perbuatan pelaku korban melapor ke pihak keluarga dan pihak keluarga melapor ke Polsek Tanjung Kemuning.

“Waktu diamankan anggota Polsek tidak ada perlawanan dari pelaku dan ia mengakui perbuatannya,” terang Kapolres.

Atas perbuatannya melakukan pencabulan itu, saat ini tersangka menjalani penahanan di sel tahanan Polres Kaur diancam pasal 281 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman kurungan paling lama 2 tahun 8 bulan. Saat ini ass pencabulan tersebut ditangani langsung oleh Unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Kaur.

“Saat ini kasus ini sudah ditangani unit PPA nanti korban juga akan dilakukan pemeriksaan ulang, dan pelaku akan kita jerat sesuai undang-undang berlaku,” jelas Kapolres. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: