Radius Jabat Plt Ketua KPU Kaur, Yuhardi Diusulkan Ketua

Radius Jabat Plt Ketua KPU Kaur, Yuhardi Diusulkan Ketua

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur sepakat menunjuk Radius SP menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Kaur melalui rapat pleno tertutup pada Jum’at (13/2) lalu. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pemberhentian Meixxy Rismanto SE dari jabatan Ketua KPU Kaur. Sedangkan Yuhardi diusulkan menjabat Ketua KPU Kaur definitif mengantikan Meixxy.

Ketua Komisner KPU Kaur yang lama Meixxy Rismanto SE ketika dikonfirmasi kemarin membenarkan hal itu. Dikatakannya penetapan itu setelah kelima komisioner sudah sepakat.

“Iya sudah kita tetapkan bersama ketua Yuhardi, Plt Ketua Raidus, saat ini suratnya sudah kita kirimkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Bengkulu,” kata Meixxy.

Dikatakan Meixxy, penunjukan ini setelah pihaknya menggelar rapat pleno bersama komisioner KPU dan akhirnya sepakat menunjuk Yuhardi SIP sebagai Ketua KPU Kaur untuk diusulkan menggantikan posisi Meixxy Rismanto SE yang dicopot oleh DKPP pasca sidang kode etik yang digelar beberapa waktu yang lalu. Sedangkan menunggu masa penetapan itu kekosongan jabatan ketua KPU diberikan kepercayaan kepada Radius SP sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU. Dimana dalam rapat pleno pasca pencopotannya sebagai ketua sesuai dengan putusan DKPP nomor 158-PKE-DKPP/II/2020 tanggal 10 Februari 2021. Setelah mendapatkan hasil putusan itu KPU kaur langsung mengambil langkah melakukan rapat pleno dan memutuskan kesepakatan demikian.

“Kini kita tinggal menunggu pelantikan sedangkan jabatan kosong diisi Plt Ketua KPU,” imbuhnya.

Sementara itu, terkait dengan putusan sengketa Pilkada Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan akan membacakan putusan besok (16/2). Terkait hal ini KPU Kaur mengaku akan menunggu putusan terkait dengan sengketa pilkada yang ditangani oleh MK. Nantinya apapun putusan MK tersebut akan menjadi dasar dalam mengambil tindakan lanjutan. Apakah gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum Gusril Pausi-Medi Yuliardi (GM) akan dikabulkan keseluruhan atau sebagaian atau ditolak akan diputuskan oleh MK besok.

“Kita tunggu putusan MK apapun keputusannya kita siap melaksanakannya, semoga putusannya ini menjadi terbaik untuk Kabupaten Kaur,” tandasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: