Lunas PBB Jadi Syarat PSB di Mukomuko Dikaji Ulang

Lunas PBB Jadi Syarat PSB di Mukomuko Dikaji Ulang

MUKOMUKO,bengkuluekspress.com – Badan Keuangan Daerah (BKD) telah mengusulkan supaya bukti pelunasan pembayaran pajak dan bangunan (PBB) menjadi syarat tambahan dalam penerimaan siswa baru (PSB). Usulan itu, tengah dikaji ulang oleh jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko. “Kami kaji dulu, apakah itu justru menghambat proses penerimaan siswa baru atau tidak dan lainnya,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko, H Ruslan MPd.

Ruslan menyampaikan, jika pelunasan pembayaran PBB dijadikan sebuah persyaratan bagi warga yang ingin mendaftarkan anaknya masuk sekolah, maka syarat tersebut harus masuk dalam aturan PSB. “Artinya aturannya harus lebih pas, seperti jika dimasukan dalam peraturan bupati (Perbup),” katanya.

Ia mendukung, program BKD dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Akan tetapi jangan sampai program tersebut justru menghambat proses kelancaran anak-anak mendaftar. PembayaranPBB itu merupakan kewajiban orang tua dan yang memiliki lahan dan bangunan. Jangan sampai kewajiban orang tua, justru menghambat anak memperoleh hak untuk sekolah.

Kepala Bidang Pendapatan II Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko, Doli Belta Hermawan menyampaikan, kebijakan yang mengatur tentang pelunasan PBB menjadi syarat tambahan bagi warga yang ingin mendaftarkan anaknya masuk ke sekolah tidak melanggar hak azazi manusia. Karena membayar pajak adalah kewajiban setiap warga yang diatur dalam Undang-undang. “Kita berharap semua pihak mendukung untuk kepentingan daerah, dalam hal ini terkait PBB yang akan masuk sebagai PAD,” harapnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: