Tunggakan Pajak DD Rp 2,7 Miliar

Tunggakan Pajak DD Rp 2,7 Miliar

BINTUHAN,BE- Para penunggak pajak khususnya pajak Dana Desa (DD) yang tak kunjung dibayar bakal ditagih secara tegas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur. Sebab, jumlah pajak yang belum dibayarkan para Kades cukup besar mencapai Rp 2,7 miliar. Menyikapi hal ini, Pemkab Kaur menjalin kerja sama dengan Kejari Kaur untuk mengoptimalkan penanganan tunggakan pajak ini. “Tunggakan pajak DD ini cukup besar. Bahkan masih ada desa yang belum bayar pajak DD 2019. Untuk melakukan penagihan pajak ini kita bekerja sama dengan Kejari Kaur,\" kata Kepala Inspektorat Kaur Three Marnofe S Pd M TPd pada BE. Dikatakan Three, data akhir pada 2020 sudah diserahkan kepada Kejari. Termasuk juga pada KP2KP Bintuhan untuk ditindak lanjuti. Padahal seharusnya, pajak DD dan ADD sudah harus dibayarkan, tetapi sampai kini masih banyak desa belum membayar pajak tersebut sama sekali, terutama pajak DD 2019 dan2020. “Daftar desa desanya sudah kita serahkan kepada kejari, kami menghimbau desa untuk dapat menyelesaikan pembayarannya,” ujarnya. Ditambahkannya, dari 192 desa yang ada di Kaur, ada sekitar 102 desa lagi belum membayar pajak 2019 dengan nilai tunggakan pajak Rp 1.2 miliar. Sedangkan, untuk 2020 ada sekitar 114 desa belum membayar pajak DD. Dengan nilai tunggakan pajak Rp 1.4 miliar. Akibatnya jumlah tunggakan pajak DD selama dua tahun ini sekitar Rp 2,7 miliar lebih. “Kita sudah berapa kali mendapat surat dari kantor pajak terkait hal ini, sehingga selaian sudah disampaikan Kades juga kita sudah menyampaikan ke Kejari Kaur,” tandasnya. Sementara itu, Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo SH MH melalui Kasi Intelejen A Gufroni SH MH sebelumnya menyampaikan, pihaknya akan melakukan pengoptimalan pajak DD. Dimana data data desa yang ogah bayar pajak itu sudah diserahkan pihak Inspektorat kepada Pihaknya dan dalam waktu dekat diproses pemanggilannya. “Ya datanya sudah kita terima nanti kita panggil nominalnya cukup besar, kemana uang itu mereka pergunakan, nanti kita tanya langsung dengan Kades atau bendahara desa,”tandasnya.(618)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: