Tergiur Kakak Ipar, Pemuda Ini Diciduk Polisi

Tergiur Kakak Ipar, Pemuda Ini Diciduk Polisi

ARGA MAKMUR, BE - Diduga mencoba melakukan pemerkosaan, lantaran nafsu melihat payudara kakak iparnya yang sedang tertidur di kamar, HF (25) warga Desa Gunung Selan Kecamatan Arga Makmur dibekuk polisi. Dia akhirnya meringkuk di dalam jeruji besi Mapolres Bengkulu Utara (BU). Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto SIK MH melalui Kasubbag Humas Polres BU AKP Darlan dalam press releasenya, Kamis (11/2) mengatakan, tersangka HF merupakan adik ipar korban. Peristiwa itu berawal tersangka bernafsu saat melihat korban tertidur dengan baju korban tersingkap sehingga terlihat payudaranya pada Senin dini hari (8/2) sekitar pukul 01.00 Wib. \"Ya, lantaran nafsu tersangka mencoba melakukan permekosaan terhadap kakak iparnya sendiri,\" kata AKP Darlan. AKP Darlan menambahkan, bahwa beruntung aksi tersngka HF keburu ketahuan oleh korban, sehingga aksi pemerkosaan yang akan dilakukan oleh tersangka gagal, lantaran korban terbangun ketika tersangka tiba-tiba sudah berada di samping korban yang sedang tertidur. \"Beruntung korban tersadar dan langsung spontan berteriak sehingga aksi percobaan pemerkosaan gagal dilakukan oleh tersangka,\"terangnya. Lebih lanjut AKP Darlan menuturkan, dikarenakan aksinya gagal, tersangka HF sempat membekap mulut korban, namun korban pun berontak, sehingga tersangka panik dan kabur melewati jendela dan naik ke atas plafon rumah menuju keteras rumah. Kemudian tersangka kabur menuju Mapolres BU meyerahkan diri. Meksipun demikian demi mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka terjerat pasal 285 Jo Pasal 53 Ayat 1 sub pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 8 tahun penjara. \"Tersangka menyerahkan diri ke kita. Diketahui tersangka juga seorang resedivis akibat kasus penganiyaan. Kendati demikian akibat perbuatannya tersebut tersangka dijerat sesuai pasal yang diterapkan dengan ancaman 8 tahun penjara,\" tukasnya.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: