BPN Segera Terapkan Pembuatan SHAT Secara Elektronik
KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Selatan (BS), Surahman ST MH mengaku ke depan pihaknya akan menerapkan pembuatan sertifikat hak atas tanah secara elektronik ( SHAT EL). Sehingga bisa lebih praktis dan dipastikan aman dan sulit untuk digandakan.
\"Insya Allah ke depan akan kita mulai pembuatan SHAT EL,\" katanya.
Dikatakan Surahman, ini merupakan upaya dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN yang mengeluarkan peraturan digitalisasi sertifikat tanah, yang dituangkan melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
\"Saat ini mulai diterapkan di Jakarta dan Surabaya, namun baru sebatas sertifikat lahan milik pemerintah,\" ujarnya. Dijelaskan Surahman untuk pembuatan SHAT EL ini syaratnya dokumen hak atas tanah harus sudah selesai divalidasi minimal 98 persen. Sedangkan di BS dari 70 ribu persil lahan yang sudah bersertifikat, baru 46 persen yang selesai divalidasi. Sehingga dirinya menargetkan tahun ini bisa selesai minimal 98 persen data divalidasi. Sehingga tahun depan sudah mulai diterapkan.
\'\'Tim kami sedang bekerja, mudah-mudahan tahun ini selesai validasi, maka tahun depan SHAT EL ini bisa kita terapkan di BS,\" bebernya.
Surahman menambahkan, digitalisasi surat tanah ini bertujuan untuk memudahkan pelayanan, mencegah pemalsuan, dan pengecekan yang lebih mudah. Sehingga dengan teknologi ini lebih cepat dari manual. Lahan yang sudah disertifikatkan secara elektronik ini, akan lebih aman. Sebab orang lain tidak bisa lagi untuk menerbitkan sertifikat baru. Sehingga dapat mencegah terjadinya sertifikat ganda.
\"Kalau ada yang mau membuat sertifikat di atas lahan yang sudah ada sertifikatnya, maka langsung ditolak sistem,\" imbuhnya.
Ditambahkan Surahman, meskipun nanti sudah dilakukan penerbitan sertifikat tanah secara elektronik, pemilih tanah yang sertifikatnya masih manual, tidak perlu khawatir. Sebab sertifikat tersebut masih berlaku. Namun jika mau dirubah ke sertifikat secara elektronik tetap bisa dilakukan.
\"Sertifikat lama tetap berlaku, tidak usah di rubah,\" tandas Surahman. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: