Curang Saat Mendaftar KPU, Ketua KPU Kaur Dicopot

Curang Saat Mendaftar KPU, Ketua KPU Kaur Dicopot

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI resmi mencopot Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur, Meixxy Rismanto SE dari jabatannya. Meixxy diberhentikan dari jabatannya karena dinilai terbukti bersalah tidak jujur dan melakukan kecurangan saat menyusun makalah dan karya tulis pada saat mendaftar menjadi Komisioner KPU Kaur beberapa waktu lalu.

Dimana dalam laporan Riki Susanto warga Padang Harapan Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu ke DKPP itu menyebutkan, jika teradu tidak mandiri dan tidak jujur menyerahkan karya tulis dan makalah, bukan hasil karya sendiri karena dibantu oleh pengadu, sehingga diputuskan oleh sidang putusan DKPP yang diselenggarakan secara Live di channel DKPP RI.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian jabatan ketua kepada teradu Mexxy Rismanto selaku ketua merangkap anggota sejak putusan disampaikan. Dan memerintahkan KPU RI melaksanakan putusan paling lama 7 hari setelah putusan,” sampai Ketua Makamah Sidang DKPP, Prof Dr Mohammad SIP MSi dalam sidang DKPP yang disiarkan secara live siang, Rabu (10/2).

Dimana sebelumnya anggota sidang DKPP Dr Ida Budhiati SH MH menguraikan, teradu tak bisa menunjukkan draf makalah atau buti lain yang dapat meringankan teradu. Sehingga sesuai pasal 5 ayat 1 hurup D PKPU tentang Seleksi KPU bahwa calon anggota KPU harus mempunyai integritas yang kuat dan mempunyai keperibadaian yang jujur serta adil. Sementara itu jawaban teradu tidak meyakinkan DKPP. Dengan demikian sikap teradu melanggar pasal 6 ayat 2 huruf a Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik penyelenggara Pemilu.

“Dengan demikian dalil pengadu terbukti dan jawaban teradu tidak meyakinkan DKPP,” terangnya.

Sementara itu, menyikapi pemberhentikannya sebagai Ketua KPU Kaur, Meixxy Rismanto yang dihubungi via telpon Rabu (10/2) mengaku jika dirinya sudah mendengar langsung secara live keputusan DKPP yang hasilnya memberhentikan dirinya sebagai Ketua KPU Kaur. Dimana ia mengaku legowo dan menerima hasil putusan DKPP tersebut. Untuk tahapan selanjutnya pihaknya akan menggelar rapat pleno berkaitan dengan hasil putusan perkara 158-PKE-DKPP/XI/2020.

“Saya sudah saksikan langsung dan saya ikuti dari awal sampai akhir, saya menerima putusan dengan legowo dan secepatnya akan menggelar rapat pleno. Juga kita tetap akan bekerja secara profesional,” sampainya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: