Hari Ini Kajati Resmikan Wahana Edukasi Hukum Kejari Mukomuko

Hari Ini Kajati Resmikan Wahana Edukasi Hukum Kejari Mukomuko

MUKOMUKO, bengkuluekspress.com – Kejaksaaan Negeri (Kejari) Mukomuko memiliki wahana edukasi hukum. Direncanakan lokasi yang dibungkus dengan bentuk kafetaria itu, akan di resmikan Kajati Bengkulu via virtual. “Hari ini (10/2/2021), pak Kajati yang akan langsung meresmikannya via virtual,” ungkap Kajari Mukomuko, Hendri Antoro SAg SH MH didampingi Kasi Datun, Bobbi Muhamad Ali Akbar SH MH dan Kasi Intel Lamhot Heryanto Sagala SH. Menurut Kajari, kafetaria yang di bangun di lokasi perkantoran kejaksaan ini, untuk menarik minat masyarakat di daerah ini selain bisa “ngopi” bersama sembari mendapatkan edukasi hukum dari jajarannya. Ia berharap adanya kafetaria tersebut dapat lebih menumbuhkan publik terhadap kinerja kejaksaan. “Silakan masyarakat luas datang ke Kejari. Dan kafetaria yang sudah selesai di bangun itu untuk masyarakat umum. Sembari “ngopi” di kafetaria kejaksaan, akan ada pelayanan terkait edukasi hukum,” katanya. Pada kesempatan itu pula, informasinya Pemda Mukomuko akan memberikan penghargaan kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu (Kejati) dan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko. “Piagam penghargaan itu nantinya akan di berikan kepada pak Kajati Bengkulu Dr Andi Muhammad Taufik SH MH secara virtual, dan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Mukomuko dan Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Mukomuko diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Hendri Antoro SAg SH MH,” ujar Sekda Mukomuko, Marjohan Husein dikonfirmasi BE, Rabu (10/2). Penghargaan itu, kata Sekda, Pemda Mukomuko mengapresiasi Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang telah menjadi kuasa hukum Pemda Kabupaten Mukomuko dalam menyelesaikan sejumlah perkara. Salah satunya perkara gugatan Perdata (Litigasi) terhadap Tanah dan Bangunan Kantor Dinas Kearsipan Perpustakaan Daerah Kabupaten Mukomuko yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mukomuko dengan nomor perkara 12/PDT-G/2020/PN.Mkm tanggal 12 Oktober 2020. Dalam perkara gugatan tersebut, para pihak sepakat untuk melakukan mediasi yang telah diputus oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Mukomuko tanggal 29 Januari 2021 lalu. “Termasuk beberapa perkara lainnya di bidang aset di beberapa lokasi. Ini suatu bentuk apresiasi Pemda Mukomuko kepada JPN di jajaran Kejati Bengkulu dan Kejari Mukomuko,” ungkapnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: