Kejari Mukomuko Selamatkan Uang Negara Rp 1,173 Miliar

Kejari Mukomuko Selamatkan Uang Negara Rp 1,173 Miliar

MUKOMUKO, bengkuluekspress.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, berhasil melakukan penyelamatan dan pemulihan uang negara sebesar Rp 1,173 miliar. Uang negara itu, dari penanganan bidang tindak pidana korupsi (Tipikor) sebesar Rp 953.975.501. Dan dari bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) diantaranya pemulihan sebesar Rp 109.847.839, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebesar Rp 61.387.839, dan dari Badan Keuangan Daerah (BKD) sebesar Rp Rp 48.460.000. “ Penyelamatan dan pemulihan uang Negara itu, sudah di kembalikan ke kas negara pada tahun 2020 lalu,” demikian Kajari Mukomuko, Hendri Antoro, SAg SH MH didampingi Kasi Datun, Bobby Muhamad Ali Akbar SH MH. Ia menyampaikan pemulihan uang negara di luar pengembalian kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi di tahun 2020 lalu, setelah Bidang Datun Kajari Mukomuko mendapatkan surat pemberian kuasa dari pihak Pemkab Mukomuko, dan BPJS. Dengan pemberian kuasa ini, tim dari Kejaksaan langsung melakukan upaya penagihan uang negara yang belum dibayarkan oleh para pihak. “Jajaran Kejaksaan akan terus bekerja maksimal dan profesional. Selain melakukan penindakan hukum. Juga dilakukan pencegahan dan penyelamatan potensi kerugian negara. Ini tidak lain secara bersama - sama untuk lebih memajukan daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” lanjutnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: