Pemprov Dinilai Hambat Perpanjangan Izin PT BMQ

Pemprov Dinilai Hambat Perpanjangan Izin PT BMQ

BENTENG,bengkuluekspress.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) dinilai sengaja menghambat proses pengurusan perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi (OP) PT Bara Mega Quantum (BMQ). Pasalnya, sejak awal mengurus perpanjangan izin ditahun 2019 lalu (satu tahun jelang IUP habis), DPMPTSP diduga sengaja mengulur waktu agar aktivitas penambangan tak berlanjut. Akibatnya, IUP OP berakhir tanggal 1 Desember 2020 dan aktivitas penambangan batu bara terpaksa dihentikan.

HRD Manager PT BMQ, Yansen Jaya mengungkapkan, seluruh berkas persyaratan perpanjangan izin telah disampaikan secara lengkap. Diduga ada keterlibatan pihak lain dan pejabat Pemprov yang sengaja menghambat, DPMPTSP Provinsi menghentikan proses perpanjangan izin. Dengan alasan, ada pengaduan atas nama Nurul bahwasanya IUP OP PT BMQ berlaku selama 20 tahun. Padahal, aku Yansen, pihaknya memiliki dokumen perizinan lengkap. Bahkan, PT BMQ yang Direktur Utamanya, Dinmar sudah melakukan aktivitas penambangan sejak tahun 2017. Bahkan, lanjutnya, pembayaran pajak dan royalti selalu dilakukan setiap tahun. \"Sangat disayangkan kenapa perpanjangan izin tak segera diproses. Karena IUP berakhir, dengan terpaksa kami memberhentikan kurang lebih 300 orang karyawan,\" ungkap Yansen.

Senada disampaikan, Legal Coorporate PT BMQ versi Dinmar, Pahala Shetya Lumbanbatu SH mengatakan hal yang sama. Pahala mengatakan, pihaknya menemukan adanya perbuatan melawan hukum oleh Nurul yang diduga mencemarkan nama baik PT BMQ. Bahkan, dirinya mendapatkan bukti adanya kontrak dengan pihak lain dengan IUP palsu yang mengatasnamakan PT BMQ. Dalam kontrak tersebut, disebutkan bahwa IUP berlaku selama 20 tahun. \"Kami juga menemukan adanya keterlibatan Gubernur Bengkulu terkait pernyataan Eka Nurdianty bahwasanya beliau mengaku telah diminta menjadi saksi dalam persidangan dengan mempergunakan IPA Palsu. Bahkan, banyak pihak lain yang telah tertipu olehnya. Kami akan membuat membuat laporan tindakan pidana ke pihak kepolisian. Secara hukum, semua pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkannya,\" tegas Pahala.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: