Mantan Kades di Rejang Lebong Kembali Ditetapkan Tsk

Mantan Kades di Rejang Lebong Kembali Ditetapkan Tsk

CURUP, bengkuluekspress.com- Belum selesai menjalani proses hukum atas dugaan kasus korupsi yang dilakukannya terhadap dana desa dan anggaran dana desa tahun 2017. Mantan Kades Selamet Sudiarjo (SS) Kecamatan Bermani Ulu berinisial Su kembali ditetapkan tersangka oleh penyidik. Hanya saja bila dugaan kasus korupsi yang dilakukannya ditahun 2017 penyidikan dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, namun untuk dugaan korupsi DD dan ADD tahun 2018 dilakukan oleh penyidik Polres Rejang Lebong. \"untuk yang bersangkutan (Su) sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi DD dan ADD tahun 2018,\" terang Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Musrin Muzni SH SIK. Tak hanya telah menetapkan tersangka, menurut Kasat Penyidik Unit Tipikor Polres Rejang Lebong telah melakukan pemeriksaan terhadap Su yang saat ini tengah mendekam di Rutan Malabero Kota Bengkulu. Pemeriksaan terhadap Su didampingi oleh penasehat hukumnya yang ditujuk oleh negara. \"Setelah ditetapkan tersangka, kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Su, pemeriksaan dilakukan di Rutan Malabero Kota Bengkulu dengan didampingi pengacaranya,\" tambah Kasat Reskrim

Dalam kesempatan tersebut, menurut Kasat Reskrim ADD dan DD Desa Selamat Sudiarko tahun 2018 lalu berjumlah Rp 1,1 miliar dengan rincian Rp 710 juta untuk dana desa dan Rp 300 juta untuk anggaran dana desa. Dari kegiatan yang dilaksanakan ditahun 2018 tersebut, menurut Kasat kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 739 juta. \"Saat ini kita sedang mengumpulkan berkas, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini berkasnya sudah bisa kita limpahkan ke kejaksaan,\" demikian Musrin. Sementara itu, untuk kasus dugaan korupsi yang ia lakukan ditahun 2017 lalu, dari informasi yang dihimpun saat ini masih menunggu hasil kasasi yang diajukan JPU dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong atas vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: