Polres Bongkar Peredaran Narkoba di Rejang Lebong

Polres Bongkar Peredaran Narkoba di Rejang Lebong

CURUP, bengkuluekspress.com- Jajaran Sat Res Narkoba Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba. Dalam penangkapan kali ini petugas berhasil mengamankan tiga orang orang pelaku dan puluhan paket Narkoba. Tiga orang yang diamankan tersebut adalah KA (36) warga Desa Air Apo Kecamatan Binduriang bersama sang istri Ju (35) dan RF (32) warga Desa Taba Padang Kecamatan Binduriang. \"Ju dalam kasus ini kita amankan karena istri dari KA, saat ini kita masih mengembangkan keterlibatan Ju,\" terang Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno, SIK MH melalui Kasat Narkoba IPTU Susilo SH saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Rejang Lebong Rabu (10/2).

Dijelaskan Kasat Narkoba, pengungkapan kasus Narkoba tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dengan peredaran Narkoba di Gang Haji Rusli Desa Air Apo Kecamatan Binduriang. Setelah mendapat informasi tersebut kemudian pada Selasa (9/2) sore sekitar pukul 16.40 WIb Sat Narkoba Polres Rejang Lebong melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan KA dan RF. Dari tangan KA petugas berhasil mengamankan barang bukti lima paket kecil sabu dan 10 paket sedang ganja. Sedangkan dari RF petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket kecil ganja. Setelah berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti, kemudian petugas melakukan pengembangan dan membawa kedua pelaku ke rumah KA yang tak jauh dari lokasi pertama. Dari rumah KA ini petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yaitu 13 paket kecil ganja, 12 paket sedang ganja, tiga bal plastik bening, alat hisab sabu, 1 kotak paca pirek, 5 korek gas dan 1 unit HP. \"KA ini kita kategorikan sebagai pengedar, dimana dirumahya tak hanya menjual Narkoba ia juga menyiapkan alat untuk pembeli bisa mengkonsumsi narkoba disana,\" papar Susilo.

Sedangkan untuk RF, menurut Kasat Narkoba hanya sebagai pemakai. Setelah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, kemudian petugas melakukan pengembangan dan mengetahui asal barang haram yang dimiliki KA berasal dari seseorang yang berinisial An warga Desa Air Apo. Kemudian petugas langsung bergerak ke rumah An, hanya saja saat didatangi An sudah berhasil kabur namun petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua unit sepeda motor, dua unit mesin permainan jackpot, sebilah pisau dan sebilah pedang. \"Selain memburut A, kita juga masih mengembangkan terkait dengan barang bukti yang diamankan dari rumah A ini,\" ungkap Susilo. Dalam kesempatan tersebut, Kasat Narkoba meminta kerjasama seluruh pihak dan lapisan masyarakat untuk membantu pihak Polres Rejang Lebong dalam memerangi penyalahgunaan Narkoba dengan memberikan informasi kepada pihaknya bila mengetahui adanya peredaran maupu penyalahgunaan Narkoba.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: