Kades Diminta Segera Selesaikan Pajak DD

Kades Diminta Segera Selesaikan Pajak DD

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kaur meminta kepada para kepala Desa (Kades) agar penyelesaian pajak Dana Desa (DD) sebelum pencairan DD tahap 1 ini. Hal ini menyusul temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Kaur mencatat 50 persen lebih dari 192 desa di Kaur masih nunggak pajak sampai akhir tahun lalu.

“Kita tegaskan selesaikan pembayaran pajak terlebih dahulu baru dapat kita proses pencarian DD tahun ini silakan upayakan oleh desa masing- masing,” kata Kepala DPMD Kaur H Asmawi MH Selasa (9/2).

Dikatakan Asmawi, pajak merupakan kewajiban yang harus diselesaikan oleh desa, jangan sampai Kades yang masa jabatannya sudah akan berakhir malah menyisakan hutan yang nanti minta ditanggulangi oleh Pjs Kades. Tentu hal ini akan menyulitkan. Begitu juga sebaliknya kepada 115 desa yang saat ini dijabat oleh Pjs juga diminta menyelesaikan pajak DD, sehingga tak menjadi beban nantinya saat penggantian Kades dipenitif.

“Jadi pajak itu harus dibayarkan sesuai dengan kegiatan misalnya pembangunan fisik itu pembelian matrial dan lainnya dikenakan pajak sesuai standar dan ini harus distor jangan malah disimpan,” terangnya

Dimana sebelumnya Kepala Inspektorat Daerah Kaur Three Marnofe menemukan dalam laporan yang disampaikan sejumlah tim audit, banyak desa belum bayar pajak DD baik itu tahun 2019 maupun 2020. Dimana dari 192 desa yang ada di Kaur ada sekitar 102 desa lagi yang belum membayar pajak tahun 2019 dengan nilai tunggakan pajak Rp 1.298.050.752.Sedangkan untuk tahun 2020 lalu ada sekitar 114 desa yang belum bayar pajak DD atau nilai tunggakan pajak Rp 1.409.661.918. Untuk itu ia berharap terkait dengan pajak itu dapat secepatnya diselesaikan oleh desa sehingga tidak menjadi beban desa dimasa masa mendatang.

“Sudah berulang ulang selau kita ingatkan agar jangan sampai ngutang pajak, dan jangan sampai berhadapan dengan hukum,” tandasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: