Nunggu Izin, Seluma Kembali ke Simda

Nunggu Izin, Seluma Kembali ke Simda

TAIS, bengkuluekspress.com - Karena menjadi keluhan akan implementasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) di Kabupaten Seluma, Kepala BPKD Seluma, Marah Halim SP MP MSI MAk selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) menegaskan akan kembali mengoperasikan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA).  Namun harus mendapatkan izin terlebih dahulu, dan izin pun akan disampaikan hari ini. Baik itu ke KPK maupun ke KemenPAN.

\"Rencananya kita kembali ke Simda, namun kita tunggu izin dulu. Mengingat SIPD susah di akses di Kabupaten Seluma,\" ujarnya.
Ditambahkan, memang seluruh aktivitas keuangan dan program kerja Kabupaten Seluma tidak bisa di akses. Bukan Seluma saja, namun kabupaten kota lainnya di Indonesia juga mengalami kendala. Sehingga ini menjadi catatan dan alasan untuk kembali mengimplementasikan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA). \"Ini baru rencana kita namun tetap harus mendapatkan izin dari KemenPAN terlebih dahulu,\" ujarnya. Diketahui, selama ini, dalam menggunakan SIMDA saja juga susah di akses walaupun sudah terbiasa. Namun saat ini harus beralih ke SIPD susah di akses. Ditambahkan, bahwa untuk peralihan sistem yang merupakan program pemerintah pusat tersebut, memang belum sepenuhnya dapat diterima oleh beberapa daerah. Ini lantaran sistem tersebut memang membutuhkan kesiapan yang matang. Sedangkan mereka yang bekerja di BPKD masih pemahaman aplikasi dan penatausahaannya. Pasalnya hanya untuk masuk ke menu penatausahaannya susah di akses dengan jaringan lemot. Sementara itu Bupati Seluma Bundra Jaya SH MH, meminta kepada Penjabat Sekda dan Kepala BPKD Seluma untuk mengambil kebijakan terkait dengan sistem tersebut. Sehingga jika memang tidak memungkinkan untuk menggunakan aplikasi tersebut, maka harus segera mencari solusi. Terkait itu, marah Halim menegaskan jika untuk hak dari Bupati Seluma akan segera di selesaikan sebelum jabatannya habis. \"Sebelum jabatan bupati berakhir kita selesaikan seluruhnya,\" pungkasnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: