Tuntaskan Kasus TGR Setwan Lebong, Kejari Periksa 12 Saksi
LEBONG, bengkuluekspress.com– Setelah memanggil 9 orang sebagai saksi dalam kasus Tuntutan Ganti Rugi (TGR) anggaran tahun 2016 sebesar Rp 1,3 miliar di Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Lebong, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebong kembali akan memanggil 3 orang lagi untuk dimintai keterangan. Sehingga total saksi yang sudah diperiksa dan akan diperiksa mencapai sebanyak 12 orang. Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Lebong, Fadil Regan SH MH melalui Kasi Intel, Imam Hidayat SH MH mengatakan, bahwa ke-3 orang yang dipanggil merupakan pengusaha catering atau rumah makan, pemilik tenda dan Kepala Bagian (Kabag) Umum di Setwan Lebong. “Hari ini (kemarin) kita jadwalkan untuk pemanggilan mereka,” sampainya, Selasa (09/02).
Menurut Imam, pihaknya juga akan kembali memanggil mantan Setwan Kabupaten Lebong, untuk kembali dimintai keterangan. Karena sebelumnya ketika memenuhi pemanggilan yang bersangkutan tidak membawa data yang dibutuhkan dalam penyelidikan. “Kita panggil ulang yang bersangkutan, dimana ditambah 3 orang yang baru dipanggil, maka sudah ada 12 orang yang dipanggil,” jelasnya.
Ia menjelaskan, selain memanggil 12 orang untuk dimintai keterangan, pihaknya tak menampik jika kedepan setelah mendapatkan keterangan dari para saksi sebelumnya, akan ada lagi yang akan dipanggil. “Setelah itu baru masuk tahap Penyidikan dan kita belum tau kapan, akan tetapi memang akan ada arah menuju ke sana (penyidikan,” tutupnya.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: