8 JPT Pemkot Dilantik Tanpa Izin Kemendagri Bakal Berujung TGR

8 JPT Pemkot Dilantik Tanpa Izin Kemendagri Bakal Berujung TGR

\"\" BENGKULU, bengkuluekspress.com - Berdasarkan surat teguran dari Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Opda yang ditujukan kepada Walikota Bengkulu terkait pelantikan 8 JPT tanpa memiliki izin rekomendasi dari Kemendagri. Meminta Walikota Bengkulu membatalkan pelantikan 8 JPT karena hingga saat ini belum mengantongi izin Kemendagri. Dikhawatirkan hal tersebut dapat berujung adanya TGR karena OPD yang dilantik bakal mendapatkan tunjangan jabatan. \"Saya pikir sudah jelas di dalam surat itu, bahwasanya pemda kota melalui Pak Walikota untuk membatalkan temen-temen OPD yang sudah dilantik karena sampai saat ini belum Izin dari Kemendagri, dan pak gubernur belum dilantik kembali. Itu sudah sesuai dengan surat edaran sebelumnya dari Kemendagri bahwasanya wilayah atau daerah yang mengikuti pilkada gubernur maka akan diperbolehkan melakukan rotasi dan mutasi sampai dengan dilantiknya gubernur terpilih,\" jelas Ariyono. Ia menambahkan, menyarankan Pemkot untuk melaksanakan surat dari Kemendagri tersebut mengembalikan dulu kepala OPD ke posisi awal sebagai Plt. Sementara pihak Pemkot bersurat untuk menunggu izin atau menunggu pelantikan gubernur terpilih agar pejabat-pejabat tersebut bisa dilantik kembali. \"Perlu kita ingatkan ini terkait dengan tunjangan jabatan. Kalau mereka menggunakan tunjangan jabatan sekarang, tetapi nanti tidak diakui atau jabatannya sekarang ini dianggap cacat maka akan ada TGR. Lebih baik kita mengembalikan, daripada nanti bermasalah. Kalau sekarang dianggap itu ada kesalahan prosedur, maka dianggap SK ini ada kecacatan. Jadi saran saya secara pribadi kepada pak wali untuk segera membatalkan ini dan untuk melantik ulang,\" sambung Ariyono. Berdasarkan aturan, bagi ASN yang dilantik tapi belum mendapatkan izin dari Kemendagri, konsekuensinya adalah data kepegawaian yang bersangkutan akan diblokir. Sehingga ASN-ASN tersebut tidak bisa naik pangkat dan pada saat sampai waktunya pensiun akan susah untuk mengurus data-data pensiunannya. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: